Kanal

Terlibat Pembakaran Lahan, M.Rais Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar Kembali Ditahan

RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Negeri Bangkinang memutuskan menahan tersangka M. Rais dalam kasus pembakaran lahan. Rais kembali dibui setelah Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar melimpahkan berkas penyidikannya yang telah dinyatakan lengkap, Selasa (27/10/2015).
 
Rais diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangkinang Andi Hendrajaya didampingi Jaksa Fungsional Eko Supramurbada. Diawali dengan pemeriksaan berkas. Tak lama kemudian, Rais langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang.
 
Mantan Anggota DPRD Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini melalui pengacaranya Juswari sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada jaksa. Namun permohonan itu ditolak mentah-mentah. Rais pun hanya bisa diam dan menuruti arahan jaksa.
 
Andi menyatakan, pihaknya tidak bisa meneruskan penangguhan penahanan tersebut. Meski Polres Kampar mengabulkan penahanannya dengan alasan Maag Akut diderita Rais dan sempat dirawat di rumah sakit.
 
"Saya tidak bisa menangguhkan penahanan kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Andi. Andi tetap tidak menutup kemungkinan penahanan ditangguhkan.
 
Namun dengan alasan kesehatan yang tidak terbantahkan. Dibuktikan dengan keterangan dokter. "Kalau nggak sakit, tetap ditahan. Kecuaii nanti sakti, kalau perlu dirawat, ya dirawat," ujar Andi.
 
Rais diamankan 20 September lalu. Ia diduga dengan sengaja melakukan pembakaran sekitar 1 hektare lahan di Jalan Kelompok Tani Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang. Warga RT 02/RW 02 Dusun I Desa Padang Luas Kecamatan Tambang ini berencana menanami lahan itu dengan pohon jeruk setelah dibakar. (*)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER