RADARPEKANBARU.COM- Kepala Desa Teluk Sejuah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Efrizon, Jumat, resmi ditahan kepolisian setempat karena diduga telah melakukan perusakan kendaraan milik salah seorang warganya, Suryana.
"Saat ini ditahan sebagai tersangka," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP ARI wibowo sik melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Suardi di Rengat, Jumat.
Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pelapor maka Efrijon akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.
Pihak Penyidik telah meminta keterangan kepada pelaku, setelah di periksa ditemukan alat bukti yang kuat maka Efrijon ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
"Saat ini telah di tahan di Mapolres Inhu," sebutnya.
Menurutnya, pada Jumat (23/10) resmi dilakukan penahanan, berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2005 Pemeriksaan terhadap seorang Kepala Desa (Kades) harus ada persetujuan Bupati dan ini termuat dalam pada pasal 23, kecuali tertangkap tangan.
Pasal ini telah dihapus Dengan adanya UU nomor 6 tentang Desa dan sesuai dengan PP nomor 34 tahun 2014, disini tidak diatur lagi, sedangkan pada pasal 158 setelah peralihan dicabut dan tidak berlaku.
Meski demikian Polres Inhu tetap meminta persetujuan pemeriksaan Kades Teluk Sejuah ini kepada Penjabat Bupati Inhu yang dibuat pada tanggal 21 Oktober 2015, sebab kejadian perkara ini pada tanggal (20/10) dan surat permintaan persetujuan Bupati ini sudah di keluarkan Kamis (22/10).
Efrizon dijerat dengan pasal secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana yang tertuang pada pasal 170 jo 351 KUHP.
"Penahanan untuk mempermudah pemeriksaan," ujarnya.(radarpku)
Efrizon Kades Teluk Akhirnya Ditahan Polres Indragiri Hulu
Ikuti Terus Riaupower