Kanal

Penyidik Jerat Pimpinan Perusahaan Asing Pembakar Lahan Dengan Pasal Berlapis

RADARPEKANBARU.COM- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menjerat tiga pimpinan PT Palm Lestari Makmur, perusahaan asing yang diduga membakar lahan dengan pasal berlapis.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Undan-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2009," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan ketiga tersangka diduga tidak hanya melakukan pembakaran lahan seluas 39 hektare dalam upaya perluasan lahan konsesi, namun juga merambah kawan hutan terbatas tanpa seizin menteri.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli diketahui bahwa perusahaan itu turut melakukan konsesi di wilayah hutan terbatas yang belum mendapatkan izin dari menteri," kata Arif.

Ia menjelaskan pasal yang diterapkan yakni Pasal 17 ayat 2 Juncto pasal 92 huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan.

Selanjutnya pasal 109 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 98 juncto 99 juncto 116 Juncto 118 Undang-Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk mencekal tiga petinggi PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) yang secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim baik secara lisan maupun melalui surat," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim saat ditemui Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan mekanisme pencekalan tersebut harus melalui Mabes Polri untuk selanjutnya dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kita ikuti mekanisme yang berlaku. Intinya sudah menyurati Mabes Polri melalu telfon, fax dan surat resmi," jelasnya.

Menurut dia pencekalan terhadap ketiga petinggi PT PLM yang merupakan warga negara Singapura itu adalah upaya Polda Riau dalam proses penyidikan.

PT PLM ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi karena diduga membakar lahan di area konsesinya seluas 39 hektar untuk memperluas areal perkebunan.

Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2015, Polda Riau yang merupakan bagian dari Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Riau mendalami keterlibatan 18 korporasi yang diduga membakar lahan  yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Riau.

Seluruh korporasi tersebut ditangani masing-masing Polres se Riau. Polres Indragiri Hilir menyelidiki dua korporasi, Pelalawan dan Kampar masing-masing tiga korporasi, Rokan Hilir dua korporasi, dan Indragiri Hulu satu korporasi. Selanjutnya Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi masing-masing satu korporasi, Siak masing-masing dua korporasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari 18 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan paling banyak ditemukan di Pelalawan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo dengan luas lahan terbakar sekitar 533 hektare, PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan 250 hektare,  PT Parawira di Pelalawan 300 hektare dan  KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan dengan luas lahan terbakar 500 hektare.

Selanjutnya di Kabupaten Indragiri Hilir, yakni PT Sumatera Riang Lestari dengan luas lahan terbakar sekitar 100 hektare dan PT Bina Duta Laksana dengan luas lahan terbakar sekitar 299,4 hektare.

Sementara itu di Kampar terdapat empat korporasi, yakni PT Perawang Sukses Perkasa Industri dengan luas lahan terbakar 4,2 hektare, PT Siak Raya Timber dengan luas lahan terbakar 5,2 hektare, PT Riau Jaya Utama dengan luas lahan terbakar 10 hektare dan PT Hutani Sola Lestari dengan luas lahan terbakar 91,2 hektare.

Kemudian di Indragiri Hulu terdapat dua korporasi, yakni PT Alam Sari Lestari di Inhu dengan luas han terbakar sekitar 116 hektare dan PT Palm Kestari Makmur di Inhu  29 hektare.

Di Rokan Hilir terdapat dua korporasi yang diduga menghanguskan ribuan hektar lahan, yakni PT Ruas Utama Jaya di Rimba Melintang dengan luas lahan terkabar 288 hektare dan PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohil dengan luas lahan terbakar 2.960 hektare.

PT PAN United di Bengkalis dengan luas lahan terbakar 200 hektare, PT Wana Subur Sawit Indah di Kabupaten Siak dengan luas lahan terbakar 70 hektare, PT Suntara gajapati di Dumai dengan luas lahan terbakar lima hektare dan PT Rimba Lazuardi di Kuantan Singingi dengan luas lahan terbakar 15 hektare diduga turut terlibat pembakaran lahan.(*/ant)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER