Kanal

Polisi Tangkap Pol PP transaksi Narkoba di Rengat

Rengat,  (Radarpekanbaru.com) - Pihak Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau telah menangkap anggota Satpol PP Inhu karena terindikasi melakukan transaksi narkoba.

" Satnarkoba Polres berhasil menangkap Mul (30) sesaat setelah transaksi narkotika jenis sabu," kata kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo di Rengat, Sabtu.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap berkisar pukul 19.30 WIB di Jalan Patimura Nomor 84 RT 007/ RW 009 Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat dan saat ini telah diamankan di Mapolres.

Sebelumnya, petugas menangkap AK (22) yang merupakan rekan tersangka bersama barang bukti satu paket kecil sabu, saat diminta keterangannya AK mengaku membeli barang haram tersebut dari anggota Satpo PP Indragiri Hulu tersebut.

" Dari penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah Mul dan ditemukan tiga paket sabu di atas karpet," sebutnya.

Menurutnya, selain itu ada juga dijumpai satu bungkus sedang sabu diletakan di dalam kotak hitam yang disimpan di bawah akuarium di rumah tersangka.

Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak juga menambahkan, petugas juga menemukan satu set alat isap sabu, satu buah mancis (korek ap), satu kotak hitam penyimpan sabu, jarum, tiga kaca pirek, dua sendok, satu unit hp BlackBerry dan satu hp Asus yang diduga digunakan sebagai alat untuk komunikasi transaksi narkoba tersebut.

" Tim juga menemukan uang hasil penjualan sabu senilai Rp200 ribu yang dijadikan barang bukti," sebutnya.

Yarmen menyebutkan, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.

Namun demikian Yarmen juga meminta agar semua masyarakat untuk menghindari dari kegiatan ilegal tersebut, karena itu pelanggaran hukum, jika ada yang mengetahui ada aktivitas terlarang itu agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.(Radarpku)
 
 
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER