Kanal

Koruptor Pelindo Dumai Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

RADARPEKANBARU.COM- Sebanyak dua terdakwa dalam dugaan kasus korupsi kapal tunda PT Pelabuhan Indonesia I Cabang Dumai Zainul Bahri dan Hartono dinyatakan merugikan negara sebesar Rp1,7 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana korupsi pengadaan mesin Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) cabang Dumai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah dan Ardiansyah, Rabu.

Pada sidang perdana yang dipimpin oleh hakim Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, Hendarysah menjelaskan bahwa kedua terdakwa Zainul Bahri (47) yang merupakan mantan General Manager Pelindo I Cabang Dumai dan Hartono (58) yang merupakan pensiunan Pelindo I Cabang Dumai melakukan tindak pidana korupsi dalam perbaikan satu unit kapal Tunda Bayu III.

Kerugian tersebut bermula saat kedua terdakwa sepakat untuk melakukan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I pada kapal Tunda Bayu III pada 2010 lalu.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa Zainul yang merupakan GM Pelindo I cabang Dumai periode 2009-2011 yang bekerjasama dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan Hartono menyepakati untuk melakukan perbaikan (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Namun, Hartono justru tidak melaksanakan pekerjaan tersebut dan melimpahkan proyek kerjasama Pelindo Dumai dan UGK Pelindo I Medan ke PT Cita Pola Niaga Nusantara (PT CPNN). Sementara itu dalam pelaksanaannya PT CPNN  tidak melakukan sesuai kesepakatan, yakni "General Overhaul" namun justru melakukan pergantian mesin.

Ia menjelaskan kedua terdakwa sepakat untuk melakukan pergantian mesin dibadning perbaikan dikarenakan biaya perbaikan yang mahal. "Biaya perbaikan mesin mahal jadi diganti dengan mesin baru. Namun spek yang seharusnya 1.600 HP justru dipasang 1.300 HP," jelas Hendarsyah.

Sementara itu, saat proyek baru dikerjakan sebesar 30 persen, Pelindo I Cabang Dumai melalui GM Zainul mencairkan dana sebesar Rp1,7 miliar kepada Hartono yang saat itu memegang UGK Pelindo Medan. "Padahal uang muka sebesar Rp1,7 miliar tidak dicairkan ke PT CPNN mengingat spesifikasi ternyata tidak sesuai dari yang seharusnya," lanjutnya.

Atas perbuatan para terdakwa ini, JPU menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Hendarsyah mengatakan terdapat lima orang JPU yang menangani kasus ini, satu di antaranya merupakan JPU dari Kejagung RI.(ANT)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER