Kanal

Kejati Janji Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Unilak

RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Tinggi Riau berjanji untuk segera menuntaskan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di Universitas Lancang Kuning Riau, yang hingga kini belum ada kemajuan sejak penetapan tersangka pada Juni lalu.

"Kita kumpulkan dulu keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan, itu untuk pemberkasan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Riau telah menetapkan tersangka, yakni seorang dosen yang juga menjabat Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Erva Yandri.

Ia mengakui bahwa pemberkasan dalam penyidikan kasus itu belum juga rampung karena alasan teknis akibat banyaknya kasus yang kini ditangani Kejati Riau.

Dalam kasus tersebut, ia mengatakan belum ada kemungkinan penambahan tersangka. "Belum ada (tersangka baru), masih pemberkasan tersangka yang ada, yakni EY (Erva Yandri)," katanya.

Penyidik Kejati Riau menetapkan Erva Yandri sebagai tersangka pada Juni 2015 setelah menemukan dua alat bukti terjadi dugaan korupsi pada kegiatan tahun 2014. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print: 03/N.4/Fd.1/05/2015.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada kegiatan tahun 2014 antara LPPM Unilak dengan Badan Penelitian dan Pembangunan Provinsi Riau (Balitbang) untuk melakukan sembilan judul penelitian yang dianggarkan dana sebesar Rp5.591.640.750 dari Pemerintah Provinsi Riau. Dana itu dikelola LPPM Unilak yang diketuai oleh tersangka.

Kerjasama penelitian ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Provinsi Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah.

"Dari hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa sembilan judul hasil penelitian itu tidak pernah disebarluaskan atau diseminarkan di depan Mahasiswa dan dosen Unilak, serta tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik," katanya.

Kemudian, dalam penyidikan juga ditemukan bahwa tim pelaksana penelitian tidak semua berasal dari dosen Unilak. Sementara dalam melakukan penelitian tersebut banyak dosen peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian.

"Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban, penggunaan dana penelitian serta tanda tangannya dipalsukan. Penyidik juga menemukan adanya kuitansi-kuitansi fiktif yang digunakan untuk memenuhi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut," lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Erva Yandri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ant)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER