Kanal

Kasus dugaan pembangunan Pelabuhan Dorak, Kejati Riau Segera Panggil Bupati Meranti

RADARPEKANBARU.COm - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tidak tutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Drs.H Irwan, dalam kasus penyelidikan pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti. Pemanggilan Irwan, dilakukan untuk diklarifikasi dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp650 milliar.

"Kalau pemanggilan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Irwan, belum lah," ujar Rohim SH, penyidik Tipikor Kejati Riau, kepada wartawan diruangannya Rabu (29/7) siang.

Namun tidak tutup kemungkinan, klarifikasi Bupati Kepulauan Meranti Irwan, bisa dilakukan tergantung pemeriksaan, "Kita lihat nanti, apakah dibutuhkan dalam penyelidikan ini atau tidak. Sebenarnya tergantung orang-orang tuh (Saksi, red) kalau dibuka atau ada keterlibatannya bisa saja dipanggil untuk diklarifikasi," ujar Rohim

Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga kini terusbmenggesa proses penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Kawasan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi diantaranya pengguna Anggaran Fhatur Rahman,   Direktur PT Ginding Mas Wahana Nusa, Jhon Chaidir.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, selain Kejati Riau, ternyata Polda Riau juga mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pada pembangunan pelabuhan yang menelan anggaran Rp650 miliar. Hingga saat ini, kedua institusi penegak hukum tersebut masih melakukan koordinasi terkait pihak mana yang lebih berwenang dalam penanganan kasus tersebut.

Meski Polda Riau menyatakan telah melakukan proses penyelidikan atas kasus yang sama. Namun, belum diketahui tanggal terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) dari pihak kepolisian tersebut.

Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Riau atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejati Riau telah memanggil sedikitnya 8 orang untuk dimintai keterangan, yakni Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi, mantan Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti, Mariansyah Umar, Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat itu selaku PPTK pengadaan tanah dalam proyek ini, Mohammad Habibi.

Berikutnya, juga terdapat nama Iqaruddin yang merupakan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso selaku mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti, dan Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, terdapat nama Ardani yang juga merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Meranti, serta Yulizar selaku Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari data yang berhasil dihimpun, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional.

Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.

Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.(Zi)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER