Kanal

Pasca Penetapan TSK ,Pekan Depan Polda Riau Periksa Herliyan Saleh

RADARPEKANBARU.COM- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Bengkalis Herliyan Saleh pada pekan depan terkait kasus korupsi dana bantuan sosial yang menjeratnya.

"Rencananya yang bersangkutan akan dipanggil pekan depan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis (23/7/2015) siang.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada 10 Juli 2015 lalu, penyidik sebenarnya sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap Herliyan Saleh. Namun politisi dari Partai Amanant Nasional (PAN) itu berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Sebelum lebaran sudah kita panggil. Namun saat itu yang bersangkutan belum bisa hadir karena ada kesibukannya sebagai kepala daerah. Makanya pekan depan akan kita panggil lagi untuk kedua kalinya dalam statusnya sebagai tersangka," sambungnya.

Untuk diketahui, setelah melakukan gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Riau, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Batreskrim) Mabes Polri menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.  

Herliyan Saleh diduga tersangkut kasus korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp31 miliar. Herliyan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fit/riaupos)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER