Kanal

Berkas tersangka Bupati Rohul dikembalikan ke Polda Riau

RADARPEKANBARU.COm - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Bupati Achmad, ke penyidik Polda Riau, dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh orang lain melakukan tindak pidana.

Pengembalian itu dilakukan guna melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa peneliti.

"Kalau berkas Achmad (Bupati Rohul) sudah dilimpahkan kembali ke Polda Riau," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau Akmal Abbas SH kepada wartawan diruangannya baru-baru ini.

Dikatakan Akmal, berkas itu dikembalikan setelah pihaknya dalam hal Jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas Bupati Rohul Achmad, dalam kasus dugaan tindak pidana yang menyuruh orang lain melakukan penghasutan.

"Baru sekali berkasnya kita kembalikan. Berkas dikembalikan setelah kita teliti sesuai petunjuk Jaksa," tuturnya.

Saat ditanya terrkait petunjuk apa yang harus dilengkapi, Akmal mengaku lupa "Saya lupa, Jaksa peneliti yang tahu. Yang jelas baru sekali kita kembalikan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Achmad beberapa bulan yang lalu menyuruh Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakar memanen buah sawit milik perusahaan milik pengusaha di Riau.

Dalam kasus ini, ada sejumlah warga juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para warga yang dijadikan tersangka, mengakui kalau mereka memanen sawit perusahaan atas perintah Bupati Rohul. Tak hanya itu, Sat Pol-PP yang mengawal warga saat memanen juga atas perintah Bupati.(Zi)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER