Kanal

Camat Tenayan Raya, Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan SKGR

RADARPEKANBARU.COM- Polresta Pekanbaru memastikan akan terus melanjutkan kasus dugaan Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR) lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Camat Tenayan Raya, Abdurrahman serta seorang warga sipil Edi Suryanto sebagai tersangka.

Ketegasan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun ketika dikonfirmasi, Selasa (21/7/2015). Menurut Hari, pihaknya terus melengkapi berkas perkara dan akan menggesanya.
"Pastinya, kita akan terus lanjutkan. Segera kita lengkapi berkasnya, " ujar Hari.

Seperti diketahui, kasus pemalsuan SKGR dilaporkan oleh warga bernama Efendi. Kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014 silam. Polisi kemudian mendalaminya dan sudah pula melakukan penggeledahan di kantor camat Tenayan Raya.

Penetapan tersangka keduanya setelah polisi melakukan gelar perkara sejak siang hingga sore, Selasa (14/7/2015).
"Dua alat bukti sudah lengkap. Camat Tenayan Raya, Abdurahman dan seorang warga sipil bernama Edi Suryanto sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat SKGR, " terang Hari usai gelar perkara. (TP)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER