Kanal

Lagi 20 Saksi Diperiksa Dugaan Korupsi Embarkasi Haji Riau

RADARPEKANBARU.COM-Menindak lanjuti pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Embarkasi Haji, Provinsi Riau, dengan tersangka Muhammad Guntur dan kawan kawan (dkk). Hingga saat ini, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut merupakan pejabat dan mantan pejabat di Riau yakni Abdul Latif, mantan Asisten I Pemprov Riau, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakan Depag) Riau Tarmizi Tohor.

"Sejauh ini sudah 20 orang yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MG. Penyidik memerlukan keterangan-keterangan saksi-saksi tersebut guna proses penyidikan," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan, Senin (22/6/15) siang.

Dilanjutkan Mukhzan, akan dijadwalkan pemeriksaan pemeriksaan lanjutan, karena keterangan tersangka masih diperlukan dalam proses melengkapi berkas. Ke depan juga tidak tertutup kemungkinan saksi-saksi lainnya akan dimintai keterangan.

"Jika masih membutuhkan keterangan, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali," lanjutnya.

Selain pejabat dan mantan pejabat, penyidik juga telah memintai keterangan sejumlah pemilik tanah yang dibeli untuk keperluan pembangunan Embarkasi tersebut," sambung Mukhzan.

Seperti diketahui, M Guntur ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kajati Riau Nomor Print: 04.a/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015 silam.

kasus itu terjadi pada 2012. Saat itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah asrama haji senilai Rp 17.958.525.000.

Tanah yang terletak di Pekanbaru ini dimiliki beberapa warga. Mereka sudah ada yang mempunyai sertifikat, SKT (Surat Keterangan Tanah), SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Berdasarkan penetapan harga oleh tim appraisal, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp 320.000 hingga Rp 425.000.

Dalam pembebasan lahan tersebut, sebut diduga terjadi penyimpangan. Antara lain harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan.

Selain itu, juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.(alam/rtc)
 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER