Kanal

Korupsi,Mantan Sekwan DPRD Riau Nazief Susila Dharma Akhirnya Masuk Penjara

RADARPEKANBARU.COM-Akhirnya penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelesaikan kasus pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp7 miliar. 

Tiga tersangka yang terseret, juga ditahan dan diinapkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (7/5).

Tiga tersangka adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Nazief Susiladarma, mantan Kepala Bagian Keuangan Setwan DPRD Riau, Juanda Agus dan mantan Bendahara Pengeluaran, M Nasir.

Pantauan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tempat berlangsungnya penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II), ketiganya datang sekitar pukul 13.00 WIB. Beberapa jam menyelesaikan administrasi tahap II, mereka langsung digiring ke mobil tahan sekitar pukul 18.00 WIB.

Nazif diwawancarai wartawan mengaku pasrah ditahan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menghormati proses penyidikan yang dilakukan JPU terhadap dirinya dan dua rekannya.

"Kita hormati proses hukum ini. Saya menerima ditahan dan akan saya ikuti prosedur hukum ini," ucapnya.

Apakah dirinya akan melakukan penangguhan penahanan, Nazief mengaku masih berpikir-pikir. "Itu nanti saja, yang jelas dijalani dulu," katanya sembari masuk ke mobil tahanan.

Sementara itu, kuasa hukum Nazief dan dua tersangka lainnya, Alfian, mengaku kaget kliennya ditahan karena sebelumnya disuruh pulang oleh JPU.

"Tadi siang, klien kami disuruh pulang dan dimintaa datang lagi Senin depan. Alasan jaksa, surat perintah penahanan belum ada. Kenapa tiba-tiba langsung ditahan dan surat perintah penahanan langsung ada," tegas Alfian.

Menurut Alfian, Nazief langsung shock diperlakukan secara mendadak (ditahan) oleh JPU. "Dia shock, soalnya ini tiba-tiba saja. Nanti saya akan mengajukan surat penangguhan penahanan," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Mukhzan menjelaskan, kewenangan penahanan merupakan hak JPU dalam setiap proses penuntutan.

"Ini untuk mempermudah proses penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain itu, alasan penahanan karena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," jelas Mukhzan.

Menurut Mukhzan, kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini telah dikembalikan para tersangka. Pun-begitu, kasus ini masih tetap lanjut karena pengembalian uang yang dikorupsi tak bisa menjadi alasan pemaaf dari hukuman pidana.

Mukhzan menjelaskan, kasus ini bermula saat tim Inspektorat Pemprov Riau menemukan adanya ketekoran dalam anggaran Sekwan Riau senilai Rp7 miliar lebih pada tahun 2008.

Diduga, pencairan anggaran itu tidak melalui prosedur, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang keuangan negara. Dana itu dicairkan melalui mekanisme kas bon atau hutang. Setelah cair, dana itu tak mampu dikembalikan. 

(radarpku/alam)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER