Kanal

IMD Minta DPRD Riau segera Melakukan Proses PAW Terhadap Aseng sesuai Amanah UU MD3

UJUNGTANJUNG-Sidang kasus alih fungi hutan dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Riau Siswadja Mulyadi alias Aseng semakin menarik. Saksi ahli yang dihadirkan JPU menyebut, mayoritas wilayah Rohil, masih kawasan hutan, termasuk areal Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung. Informasi yang berhasil wartawan rangkum, JPU dalam persidangan Senin (6/3/15) menghadirkan saksi ahli, diantaranya Nanang Dwi Cahyono dari Dinas Kehutanan Rohil. Disebutkan Nanang, hampir seluruh wilayah di Kabupaten Rokan Hilir merupakan kawasan hutan. Kemudian dalam Sk Kemenhut 173 tahun 1986 menjadi dasar dilakukan pengukuran areal hutan dilokasi Teluk Bano. "Kalau mengacu berdasarkan Sk Kemenhut, areal Pengadilan Negeri ini pun masuk kawasan hutan," ungkapnya dihadapan majelis hakim. Disebutkan, perizinan usaha perkebunan dan pengajuan izin perkebunan budaya dan pengolahan, dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan serta perundang-undangan lainnya. Sementara, saksi ahli Mohammad Arief selaku pegawai Badan Pemantapan Kawasan Hutan Provinsi Riau, menyebutkan dalam perkara ini, dasar acuan dilakukan floating diareal Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako Sk Kemenhut 173 tahun 1986. "Jadi ketika dilakukan pengukuran, Sk Kemenhut 873 tahun 2014 belum ada. Teluk Bano itu termasuk sebahagian Areal Pengusahaan Kawasan (APK) Kehutanan menjadi Areal Peruntukan Lain (APL)," jelasnya dipersidangan. Selanjutnya, saksi ahli Hari Yudistira pegawai Dinas Kehutanan Rohil, menambahkan dalam suatu kawasan hutan yang sudah dilepaskan maka bukan menjadi kewenangan pihaknya lagi. "Waktu pemetaan saya tidak tahu lahan siapa dan didampingi saudara Edi Khoirul," ungkapnya. Sebelumnya JPU juga menghadirkan saksi Daniel Pratama selaku masyarakat Teluk Bano, saksi Andros selaku pegawai Dinas Kehutanan Rohil, saksi Sandrian Putra dan saksi Saksi Rudianto eks pegawai Dinas Perkebunan. Penasehat Hukum terdakwa M Rais mengatakan bahwa Sk 173 tahun 1986 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang, serta terjadi kerancuan hukum dalam Sk Kemenhut tersebut "Jadi dalam persidangan tadi terbukti bahwa saksi ahli sebutkan hampir seluruh wilayah Rokan Hilir termasuk daerah kawasan hutan termasuk Pengadilan Negeri," jelasnya. Dalam pada itu, dari foto yang berhasil didapat, terdakwa Siswadja Mulyadi tampak hadir dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim H Wadji Pramono SH, MH, Hakim anggota Maharani Debora Manulang ,SH dan Hakim Andry Eswin SH, MH, JPU Andreas Tarigan, SH serta Penasehat Hukum terdakwa M Rais Hasan SH, MH, Firdaus SH, Edi Anton, SH. Raja Adnan dari LSM Indonesian Monitoring Development (IMD) meminta DPRD Riau segera memproses PAW Siswadja Mulyadi alias Aseng, dikarenakan statusnya sudah jadi terdakwa , " Sesuai UU MD3 aseng sudah bisa di PAW mengingat statusnya sudah jadi terdakwa", katanya.(radarpku/rtc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER