Kanal

MA Kuatkan Vonis 6,5 Thn Penjara Terhadap Terdakwa Korupsi Perjalanan Dinas Bupati Kampar

RADARPEKANBARU.COM-Mahkamah Agung (MA) RI, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap HM Syafri, terpidana perkara korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar. HM Syafri yang divonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru 1 tahun 6 bulan penjara dan tanpa mengembalikan kerugian negara, divonis MA dengan hukuman yang sama bahkan mewajibkan bagi Syafri mengembalikan kerugian negara. "Berdasarkan petikan putusan MA RI dengan nomor putusan 2164 K/Pid.sus/2014, dengan majelis hakim yang diketuai Dr Artidjo Alkostar SH LLM didampingi hakim anggota Prof Dr Krisna Harahap SH MH dan Dr H Surachmin SH MH. Syafri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp 60 juta subsider selama 3 bulan," terang Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH, kepada wartawan, Jum'at (13/3/15) siang. Selain itu lanjut Hasan, MA juga mewajibkan mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Sarimadu, Bangkinang, Kampar itu, mengembalikan kerugian negara sebesarp Rp 114.096.000. Karena terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," beber Hasan. Atas petikan putusan MA ini, Senin depan kita akan serahkan salinan putusannya ke jaksa penuntutnya," pungkas Hasan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marel SH dan Effendi Z SH, mengajukan kasasi.ke MA. Karena permohonan bandingnya di tolak Pengadilan Tinggi (PT) Riau, dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dimana sebelumnya Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru yang diketuai Masrul SH. Menjatuhkan sanksi pidana selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) kurungan penjara, dan sebesar Rp 60 juta subsider selama 3 bulan. Karena terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, majelis hakim, tidak membebankan terdakwamembayar uang pengganti kerugian negara. Sebagaimana yang dijatuhkan jaksa dalam dalam amar tuntutan dakwaannya. Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa. Dimana HM Syafri, mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Sarimadu, Bangkinang, Kampar. Dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Syafri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 114 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan badan 3 tahun dan 3 bulan penjara. Atas perbuatannya melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan terdakwa itu berawal pada tanggal 13 Agustus 2012 lalu. Dimana Syafri selaku Dirut BPR Sarimadu Bangkinang, mendapat undangan dari Menteri Koperasi RI menghadiri acara ICA Epo di Manchester, Inggris. Kemudian Kejati Riau mengatakan Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar dan kedua anak dan istrinya, Jefry Noer merupakan Komisaris Utama di BPR Sarimadu. Kemudian Syafri membuat surat izin untuk kepengurusan visa yang ditandatangani Jefry. Lalu Syafri membuat rekomendasi perjalanan dinas atas nama Jefry Noer selaku bupati, istrinya Eva Yuliana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar, serta dua putranya yang dijadikan Jefry sebagai ajudannya. Segala biaya keberangkatan, mulai dari pengurusan visa, tiket hingga biaya lainnya, dibebankan terdakwa kepada PD BPR Sarimadu. Dana untuk perjalanan dinas sebesar Rp 203 juta yang dikeluarkan terdakwa akomodasi keberangkatan kepada Bupati Jefri Noer sebesar Rp 60,7 juta istrinya Eva Yuliana wakil ketua DPRD Kampar Rp 53.119 juta. Dan kedua anak Jefry Noer yakni Jeri Vermata Rp 44,589 juta. Rahmat Jevari Juniardo Rp 44 juta saat ini Caleg terpilih DPRD kabupaten Kampar dari partai Demokrat. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara senilai Rp 203 juta.(radarpku/riauterkini)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER