Kanal

Notaris Senior Neni Sanitra Akhirnya Dibebaskan Hakim PN Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM-Neni Sanitra, seorang notaris tak dapat menyembunyikan kebahagiaanya karena dibebaskan hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, atas perkara yang menjeratnya. "Saya menghargai putusan hakim. Saya merasa bersyukur karena keadilan itu masih ada," ucap Neni yang terjerat perkara dugaan pemalsuan akta dihubungi wartawan, Minggu (22/3). Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silpia Rosalina akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Neni yang dijatuhkan hakim pada pekan lalu. Menurutnya, putusan majelis tak menyatakan kalau terdakwa bebas murni. Melainkan onslag van recht vervolging, yakni ada perbuatan terdakwa yang melanggar, namun bukan perbuatan pidana. "Untuk itu, kita akan menempuh upaya kasasi. Itu memang sudah ketentuan," ujar Silpia. Sementara itu, Penasehat Hukum Neni Sanitra, Yusril Sabri dan Tomi Karya, berencana mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang telah merugikan kliennya. Selama proses persidangan, jelas Yusril, kliennya sangat merasa dirugikan. Adapun gugatan yang akan ditempuh tersebut merupakan salah satu upaya memulihkan harkat martabat, sesuai profesi kliennya sebagai notaris. Sebelumnya, JPU Silpia menuntut Neni selama dua tahun penjara di depan majelis hakim yang diketuai oleh Isnurul. Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang mengubah isi perjanjian secara terpihak, bertentangan dengan Pasal 264 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kassus ini berawal sewaktu PT Bonita Indah (BI) dengan direkturnya bernama Daniel Freddy Sinambela (38) akan mengikuti tender jasa penyediaan kendaraan (mobil) tanpa jasa pengemudi di PT CPI. Karena modalnya terbatas, Daniel pun mencari pemodal agar dapat mengikuti lelang itu. Daniel akhirnya menemui dua pengusaha yakni Bonar Saragih dan Mangapul Hutahaean. Keduanya sepakat bekerja sama dan membuat perikatan dalam Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 149 dan 150 tanggal 30 Maret 2014 di Kantor Notaris dan PPAT Neni Sanitra. Lalu, PT BI pun menang dalam lelang di PT CPI itu. Usai lelang dimenangkan, Bonar berselisih dengan Daniel. Akibatnya, perselisihan pun terjadi, Bonar menarik uang Rp5 miliar dari bank secara sepihak. Atas tindakan itu, Daniel pun mengutus kuasa hukumnya untuk meminta salinan akta perjanjian dari notaris Neni. Namun saat itu, Neni tak bersedia memberikan salinannya. Setahun kemudian, PT BI curiga ada kejanggalan dalam isi perjanjian itu. Daniel merasa, isi perjanjian yang dijadikan Bonar saat menggugatnya, tak sama dengan isi perjanjian semula ketika sama-sama menghadap Notaris Neni. Daniel akhirnya meminta salinan Akta itu kepada Neni. Dari akta itu terungkap bahwa isi perjanjian itu memang diubah sepihak. Sebab, sesuai aturan, untuk mengubah akta harus dilakukan bersama-sama oleh kedua belah pihak di hadapan notaris (renvoi). Akta yang diubah itulah yang diduga dijadikan Bonar menggugat PT BI di peradilan perdata. Atas temuan itu, pada 10 Juli 2012, PT BI pun mengadukan aksi Neni itu kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau. Dan Neni dinyatakan telah melanggar Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. MPW menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Neni karena menghapus, menindih dan mengganti dengan yang lain terhadap Pasal 4, 6, 7, 8 dan 9 pada Akta Perjanjian nomor 149 tanggal 30 Maret 2011 itu. Hingga akhirnya PT BI mengajukan gugatan secara pidana, dan pada 12 Desember 2013 lalu Polda Riau menetapkan Neni Sanitra sebagai tersangka. (radarpku/Lipo/Ms)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER