Kanal

Pemko Pekanbaru Setop Sementara Pindah-Masuk ASN

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan moratorium perpindahan masuk pegawai ke lingkungan Pemko Pekanbaru. 

Kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan pertumbuhan belanja pegawai serta menjaga kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Samto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait pembatasan proporsi belanja pegawai.

"Pemko Pekanbaru memberlakukan moratorium pindah masuk pegawai. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat," ujar Samto, Selasa (1/9/2026).

Ia menegaskan, moratorium tersebut bukan disebabkan ketidakmampuan Pemko Pekanbaru dalam membayar gaji pegawai. Namun, langkah ini diambil agar komposisi belanja pegawai tetap sesuai aturan, yakni tidak melebihi 30 persen dari APBD.

"Bukan karena uang Pemko tidak mampu, tapi kita menyesuaikan arahan pemerintah pusat agar proporsi belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dari APBD," jelasnya.

Menurut Samto, setiap penambahan jumlah pegawai akan berdampak terhadap kebutuhan anggaran, tidak hanya untuk gaji, tetapi juga berbagai belanja aparatur lainnya.

Karena itu, moratorium menjadi langkah penataan agar anggaran daerah tetap memiliki ruang untuk membiayai kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan.

Samto menyebut kebijakan tersebut bersifat sementara dan bukan berarti menutup sepenuhnya kesempatan ASN dari daerah lain untuk pindah ke Pemko Pekanbaru.

"Kebijakan moratorium bukan berarti menutup kesempatan bagi ASN untuk berpindah, melainkan langkah penataan sementara yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil pemerintah kota," katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut masih dapat dievaluasi apabila kondisi fiskal dan kebutuhan formasi pegawai kembali memungkinkan.

"Ketika kondisi fiskal dan kebutuhan formasi memungkinkan, kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi," tutupnya.(ckc)

 


 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER