Kanal

DPRD Pekanbaru Ingatkan Pembebasan Lahan Flyover Panam Jangan Tumpang-Tindih

RADARPEKANBARU.COM - Rencana pembangunan flyover simpang Panam sampai kini masih bergulir. Sebelum pengerjaan fisik, pembebasan lahan untuk pembangunan proyek ini juga sedang berproses.

Anggaran pembebasan lahan merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berperan penting dalam mendukung sosialisasi kepada masyarakat serta membantu penyiapan administrasi data pertanahan yang terdampak proyek.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Zulkardi mengingatkan, proses pembebasan lahan ini jangan menimbulkan masalah di kemudian hari. Pemko melalui Dinas Pertanahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta betul-betul melakukan pendataan secara rinci.

"Kita minta jangan seperti kejadian pembebasan lahan tol Pekanbaru-Rengat. Harus libatkan semua. Satgas A, Satgas B. Artinya ada pemerintah kota Pekanbaru, diwakili oleh dinas pertanahan, juga Satgas B, seperti BPN, masyarakat, RT, RW dan lurah. Sehingga tidak ada tumpang-tindih nantinya siapa yang berhak mendapatkan ganti rugi," jelas Zulkardi, Jumat (28/8/2026).

Zulkardi meminta Pemko Pekanbaru melakukan pengawasan ketat dalam proses pendataan siapa saja pemilik lahan yang terdampak oleh pembangunan flyover.

"Kita minta Pemko Pekanbaru awasi agar nantinya progres pengerjaan flyover panam itu bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Simpang Panam ditargetkan selesai tahun ini. Berdasarkan data Dinas PUPR-PKPP Riau, ada 94 persil lahan yang akan dibebaskan.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER