Kanal

Marjani Eks Ajudan Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana pada 31 Agustus

RADARPEKANBARU.COM - Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (31/8/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Marjani memiliki peran dalam rangkaian penerimaan uang yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan sekaligus menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Untuk menangani perkara tersebut, KPK menyiapkan tujuh JPU. Mereka yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Acep Kohar.

Marjani menjadi tersangka keempat dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut. 

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau nonaktif, M. Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan dinyatakan bersalah.

Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 80 hari. 

Untuk Abdul Wahid, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar atau diganti penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta atau diganti kurungan selama 140 hari. Terkait uang pengganti, hakim sependapat dengan JPU.

Sementara M Arief Setiawan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 80 hari.

JPU turut menuntut M. Arief Setiawan membayar uang pengganti sebesar Rp1,130.000.000. Oleh hakim hukuman itu dikurangi jadi Rp290 juta atau 1 tahun penjara.

Sedangkan Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau diganti kurungan 80 hari. Ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan ke rekening penampung KPK.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER