Kanal

Pemprov Riau Keluarkan Maklumat Larangan Menebang Pohon dan Membakar Lahan, Pelaku Disanksi

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan maklumat larangan menebang pohon dan membakar lahan. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan bahwa maklumat tersebut ditandatangani oleh Forkopimda, Lembaga Adat Melayu Riau, tokoh adat, serta masyarakat Riau.

"Dengan maklumat itu, kita mengimbau seluruh masyarakat Riau agar tidak menebang pohon dan membakar lahan," ujar SF Hariyanto, Rabu (26/8/2026).

Imbauan itu juga disampaikan kepada petugas di lapangan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa larangan menebang pohon dan membakar lahan memiliki sanksi hukum yang tegas.

"Ini ada larangan, tentu ada sanksi hukumnya. Bahkan sudah banyak masyarakat yang menjadi tersangka karena Karhutla," ucapnya.

Dirinya turut prihatin dengan masyarakat Riau yang menjadi tersangka. Apalagi mereka yang menjadi tersangka pembakaran hutan sudah tua.

"Ini disebabkan karena kelalaian mereka, ketidaktahuan mereka terhadap sanksi dibalik tindakan yang melanggar," sebutnya.

Ia menilai, dampak dari Karhutla ini adalah masyarakat, lingkungan hidup serta negara.

"Dampaknya ini merugikan kita semua, masyarakat rugi, negara rugi, banyak masyarakat yang sakit," pungkasnya.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER