Kanal

Pemko Pekanbaru Layangkan SP3 ke Pengelola Pasar Bawah

RADARPEKANBARU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) selaku pengelola Pasar Bawah. SP3 diberikan karena revitalisasi pasar wisata tersebut belum juga rampung.

Zulhelmi mengatakan, langkah ini dilakukan berdasarkan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Seluruh aset Pasar Bawah merupakan milik Pemko Pekanbaru yang dikerjasamakan untuk pemanfaatannya.

"Semua keputusan kita ambil berdasarkan regulasi, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Seluruh aset itu milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya," kata Zulhelmi Arifin, Ahad (23/8/2026).

Menurutnya, pembangunan revitalisasi Pasar Bawah mengalami keterlambatan. Padahal, berdasarkan perjanjian kerja sama, revitalisasi pasar tersebut seharusnya telah selesai pada 2025.

Keterlambatan itu membuat Pemko Pekanbaru harus mengambil langkah administratif berupa teguran hingga SP3. Pemerintah ingin memastikan adanya kepastian kapan pembangunan selesai dan kapan ratusan pedagang dapat kembali berjualan.

"Hal itu menimbulkan beberapa langkah-langkah yang harus kami lakukan administratif. Teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak, kita baru saja layangkan SP3," ujar Zulhelmi.

Ia menegaskan SP3 menjadi langkah terakhir sebelum Pemko Pekanbaru mengambil tindakan lebih lanjut. Jika tidak ada kemajuan pembangunan yang berarti, kerja sama dengan PT AAS berpotensi diputus.

"Untuk menjamin pedagang ini kapan berjualan," tegasnya.

Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut langkah tersebut juga untuk mencegah potensi kerugian daerah. Sebab, keterlambatan pembangunan tidak hanya berdampak pada pemerintah, tetapi juga para pedagang yang telah menunggu kepastian pengoperasian Pasar Bawah.

Pemko Pekanbaru, kata Ami, tetap berkomitmen membantu PT AAS mempercepat penyelesaian pembangunan. Namun, sebagai mitra pemerintah, PT AAS tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja sama.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemko Pekanbaru akan menjalankan sanksi sesuai kontrak, termasuk kemungkinan pemutusan kerja sama. Apabila kontrak diputus, pengelolaan Pasar Bawah akan kembali diambil alih Pemko Pekanbaru.

"Artinya ini terakhir, kewajiban mereka kepada pemerintah harus dipenuhi. Terus kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," pungkasnya.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER