Kanal

Polda Riau Kerahkan 5 Ahli Bongkar Karhutla di HGU PT TKWL

RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai bidang dalam penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kebakaran tersebut terjadi pada pekan awal Agustus 2026 dan berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Kelima ahli turun langsung ke lokasi bersama penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin Kasubdit AKBP Teddy Ardian. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Lima ahli yang dilibatkan terdiri atas Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta ahli pemetaan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap area yang terdampak kebakaran. Tim ahli mengidentifikasi titik awal api, pola penyebaran kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, serta faktor yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Kajian juga diarahkan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sedangkan ahli pemetaan melakukan pengukuran terhadap luas dan batas wilayah yang terdampak.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan ahli diperlukan agar penyidikan perkara karhutla tidak hanya berdasarkan temuan di lapangan, tetapi juga diperkuat dengan kajian ilmiah.

“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Ade, Jumat (21/8/2026).

Menurut Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya menjadi bagian dari pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan tersebut dengan fakta di lapangan, termasuk keterkaitan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan, dan dampak lingkungan.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Pelibatan lima ahli tersebut merupakan bagian dari penerapan Green Investigation Model Polda Riau dalam penanganan dugaan kejahatan lingkungan.

Polda Riau memastikan penyidikan perkara karhutla dilakukan dengan mengedepankan scientific evidence. 

Hasil pemeriksaan ahli akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperjelas penyebab kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER