Kanal

Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dugaan pemerasan terhadap Marjani, eks ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/8/2026), untuk selanjutnya dibawa ke persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelimpahan dilakukan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah berkas perkara Marjani dinyatakan lengkap.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap dua ini, artinya proses penyidikan terhadap tersangka MJN (Marjani, red) telah dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Budi.

Menurut Budi, status P-21 menunjukkan JPU telah menilai unsur formil dan materiil dalam perkara tersebut terpenuhi sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Setelah pelimpahan tahap dua, JPU KPK memiliki waktu paling lama 14 hari untuk melakukan penelitian dan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dan diadili.

"JPU akan melakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari. Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi," jelas Budi.

Marjani sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Abdul Wahid.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Marjani memiliki peran dalam rangkaian penerimaan uang yang berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dengan rampungnya penyidikan, konstruksi perkara dan peran Marjani selanjutnya akan diuji dalam persidangan.

Budi menegaskan, pelimpahan tahap dua bukan sekadar proses administrasi dari penyidik kepada JPU. Menurutnya, tahap tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya fase pembuktian di persidangan.

"Pelimpahan tahap dua bukan sekadar perpindahan administrasi penanganan perkara, melainkan merupakan penanda bahwa rangkaian penyidikan telah selesai dan perkara memasuki fase pembuktian di persidangan," jelasnya.

Dalam persidangan nantinya, JPU akan menguraikan konstruksi perkara serta alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Seluruhnya akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

"Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim," katanya.

Diketahui, perkara ini juga menjerat Abdul Wahid. Ia telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026), dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan gratifikasi.

Abdul Wahid divonis dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar atau pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menilai Abdul Wahid terbukti menerima uang sekitar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala daerah.

Abdul Wahid melalui tim advokatnya menyatakan mengajukan banding atas vonis tersebut. Tim advokat menilai sejumlah fakta persidangan belum dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim tingkat pertama. JPU KPK juga mengajukan banding terhadap putusan Abdul Wahid.

Selain Abdul Wahid, perkara juga menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif, M Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam. Keduanya terbukti melakukan pemerasan.

Baik Arief maupun Dani divonis 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari. Arief membayar uang pengganti Rp290 juta atau subsider 1 tahun penjara sedangkan Dani telah membayar uang pengganti. Atas vonis ini keduanya tidak banding.

Sementara itu, dengan rampungnya penyidikan Marjani, perkara yang berkaitan dengan rangkaian dugaan korupsi tersebut kini memasuki proses persidangan tersendiri.

Budi menegaskan KPK akan tetap menjalankan proses hukum berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana.

"Adapun mengenai substansi dan konstruksi perkara secara lebih lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum," pungkas Budi.(ckc)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER