RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) hingga 31 Agustus 2026.
Warga juga dapat melakukan pembayaran melalui posko keliling yang telah disiapkan di 15 kecamatan.
"Kami memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami mengajak warga memanfaatkan kebijakan ini untuk membayarkan PBB," kata Denny , Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, posko pembayaran PBB sengaja ditempatkan di dekat kawasan permukiman agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Hingga saat ini, Bapenda telah membuka sekitar 70 titik posko pembayaran.
"Sampai saat ini sudah ada 70 titik lokasi yang kami buka. Keberadaan posko ini untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pembayaran PBB," ujarnya.
Denny mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB agar segera memanfaatkan sisa waktu sebelum jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus 2026.
Menurutnya, kebijakan penghapusan denda mendapat respons positif dari masyarakat.
Ia optimistis jumlah wajib pajak yang melunasi PBB tahun ini akan meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
Meski demikian, Denny mengakui masih ada masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar PBB.
"Pembayaran PBB merupakan kewajiban kita bersama. Masih ada waktu untuk menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu berakhir," ucapnya.
Denny menambahkan, penerimaan dari PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Kota Pekanbaru. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya sebelum akhir Agustus 2026.(ckc)