RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu petunjuk Pemerintah Pusat terkait pembahasan Gaji 13 atau Tunjang Hari Raya (THR) pegawai di lingkungan pemerintah setempat.
Pembayaran THR pegawai merujuk aturan tahun lalu, biasanya paling cepat 10 hari sebelum perayaan Idulfitri. Artinya besok, 10 Maret 2026 THR pegawai sudah bisa dibayarkan. Namun pembayaran THR pegawai Pemprov Riau masih menunggu petunjuk Pemerintah Pusat.
"Untuk pembayaran Gaji 13 atau THR pegawai hingga hari ini kita belum terima salinan Peraturan Pemerintah (PP) atau Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Ispan S Syahputra, Senin (9/3/2026).
Meski demikian, lanjut Ispan, jika merujuk ketentuan tahun lalu, pembayaran THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya.
"Kalau PP terbit dalam minggu ini, maka Peraturan Gubernur (Pergub) pembayaran THR pegawai juga segera kita siapkan. Anggaran sudah kita siapkan sama dengan besaran gaji dan tpp setiap bulannya," terangnya.
Disinggung apakah ada pemotongan THR pegawai mengingat kondisi fiskal pemerintah daerah saat ini, Ispan Syahputra menyatakan jika pihaknya belum memastikan hal itu.
"Terkait apakah ada potongan pajak dan lain-lainnya kita pastikan setelah PP terbit. Jadi kita tunggu dulu PP terbit. Namun sesuai arahan pimpinan Pak Gubernur, agar THR pegawai segera dibayarkan agar bisa dimanfaatkan untuk menyambut hari raya Idulfitri," katanya.(ckc)