Kanal

Lurah Sesalkan Izin Pembangunan Ruko, Walikota Sebut Pengawasan Distarubang Lemah

RADARPEKANBARU.COM - Lurah Labuh Barat Kecamatan Payung Sekaki Mengkritisi habis instansi terkait soal Izin Mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan tanpa melalui RT/RW setempat. Akibatnya salah satu ruko yang diduga melanggaar perda Kota Pekanbaru berbuntut pemanggilan dirinya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Lurah Labuh Barat, Lukman Hakim SP kepada radarpekanbaru.com Beberapa waktu lalu mengaku dipanggil oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait IMB Bangunan ruko di jalan Darma Bakti Ujung yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012.

"Ya, saya dimintai keterangan oleh penyidik Satpol PP Pekanbaru Drs Dendi Zulhairi Msi, terkait IMB pembangunan ruko milik Sayuti alias Leo yang diduga melanggar. Setahu saya pemilik ruko selama inni tidak melapor ke Kelurahan setempat. Mungkin dai langsung mengurus izin ke Dinas Tata Ruang Kota Pekanbaru," Kesalnya.

Lukman kesal dengan pemanggilan ini, "Penyelidikan ini tak jelas, kalau saya dipaanggil sebagai terlapor, lantas siapa  pelapornya siapa. Saat ditanya ke penyidik tak ada, hanya berasal dari laporan dari masyarakat saja," sebutnya dengan nada marah.

Tak terima, ia pun menyebutkan harusnya Satpol Pp memanggil pihak Distarubang Pekanbaru,"Kalau kami di kelurahan ini Cuma getahnya saja. Enaknya sama mereka," ungkapnya.

Menurutnya kebanyakan pemilik bangunan langsung mengurus ke dinas terkait tanpa melapor ke RT/RW setempat."Ada apa dengan dinas Tata Ruang Kota Pekanbaru? Kok bisa mengeluarkan izin bangunan tanpa sepengetahuan RT/RW termasuk Kelurahan setempat. Padahal prosedurnya harus ada sepengetahuan RT/RW dan kelurahan setempat,"kesalnya lagi terhadap instansi tersebut.

Lukman berharap Satpol PP untuk tegas mengusut tentang izin pemabangunan ruko-ruko di Pekanbaru. Jangan hanya pihak kelurahan yang dipanggil namun pihak dinas terkait termasuk camat juga harus dimintai keterangan tentang maslah ini.

Masalah pemabangunan tersebut kita sesalkan kepada instansi ini, sebab mereka loyo. Masa pembangunan belum ada izin tetapi sudah ada yang berani membangun hampir siap. Ini cukup keterlaluan tidak menghargai pemerintahan Kota Pekanbaru. Kepada instansi terkait perlu diperiksa apakah ada bermain dengan pelanggar pemabangunan tersebut. Mudah-mudahan sja ada dan kalau ada kita minta ditindak tegas, kalau tak bisa mengatasinya lebih baik mundur saja dari jabatan tak ada gunanya," ujarnya.

Menanggapi persoalan ini kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyatakan pemanggilan lurah sebatas meminta keterangan terkait  penyalahgunaan IMB ruko. 
"Lurah kita dipanggil karena bangunan tersebut masuk dalam wilayah kerjanya. Dengan tujuan mendengar keterangan, apakah lurah mengetahui terhadap pembangunan itu atau tidak,"sebutnya.

"Tak usah takutlah pak lurah untuk dipanggil. Karena data ini kita perlukan untuk memperkuat dugaan pelanggaran perizinan bangunan tersebut." Ungkapnya.

Meyinggung kekesalan lurah saat dipanggil, Zulfahmi menyebutkan lurah belum mengerti dengan tujuan pemanggilan dirinya.
"Saya kira pemahaman Pak lurahnya yang belum memahami  maksud dari pemanggilan kita ini," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya hanya menindaklanjuit perda nomor 7 tahun 2012 terkait retribusi Izin mendirikan bangunan (IMB).

Pengawasan Distarubang Lemah

Sementara Walikota Pekanbaru, Firdaus, menilai fungsi pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) lemah terkait bangunan rumah toko (ruko) yang menyalahi izin di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Menurut Firdaus pelanggaran pembangunan tersebut dapat terlihat langsung secara kasatmata dari empat ruko yang diberi izin kini dikembangkan menjadi 20 ruko. "Saya kaget mengetahui pelanggaran tersebut. Jika pengawasan Satker teknis, camat serta lurah berjalan, pastinya pemko tidak akan kecolongan," katanya di Pekanbaru.

Firdaus mengataku sudah sudah menegur secara lisan Distarubang, camat dan lurah. Meski mengaku kecewa dengan kinerja aparatur dibawahnya, Firdaus memastikan tidak akan bertindak arogan terhadap pengusaha yang sudah berusaha memanipulasi izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh pemko. 

"Sementara ini pembangunan cukup dihentikan dan pengusaha diminta mengurus izin," sebutnya.

Di sisi lain, Kepala Distarubang Kota Pekanbaru, Firdaus Ces, menolak disalahkan dalam kasus pembangunan ruko yang melebihi izin yang diberikan tersebut. Dia menyalahkan pengusaha yang sengaja menipu petugas dengan mengalihkan izin empat ruko yang diberikan ke bangunan lainnya. "Kita sudah melakukan pengawasan. Namun kenyataan di lapangan pengembang ternyata menipu petugas," Alasnya. (ram)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER