Kanal

Kasus Dugaan Korupsi Padamaran, Penyidik Kembali Periksa 3 Saksi

RADARPEKANBARU.COM -Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinnggi (Kejati) Riau, kembali melakukan pemeriksaan 3 (Tiga) orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pendamaran I dan II Rohil. Ketiga saksi yang diperiksa tersebut, sebagai tambahan dalam penyidikan. "Iya, ada tiga saksi yang kita lakukan pemeriksaan dalam kasus Padamaran 1 dan 2 Rohil. Pemeriksaan kali ini hanya tambahan," ujar Rachmat Lubis SH MH, kepada Radarpekanbaru.com di Kejati Selasa (27/1) siang. Namun siapa nama ketiga saksi yang diperiska, Rachmat, tak ingat, "Lupa siapa namanya, nantilah saya SMS," katanya. Sementara Kasipenkum Mukhzan SH MH, yang dikonfirmasi Radarpekanbaru.com melalui telepon selulernya, belum menerima laporan, "Waduh, saya gak tahu. Nanti saya tanya sama Kasi Penyidikannya," ujar Mukhzan. Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa Ketua Tim Pre Hand Over (PHO) Jembatan Pedamaran I dan II Rohil tahun 2012, Budiman. Budiman, dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya tentang proses serah terima pertama proyek pembangunanjembatan tersebut. Pemeriksaan Budiman, untuk menggali informasi mengenai proses penyerahan pekerjaan dari kontraktor pelaksana ke pemerintah daerah apakah proses penyerahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Selain Budiman, penyidik Kejati Riau juga menyusun jadwa pemeriksaan sejumlah anggota legislatif periode 2009-2014, termasuk mantan Ketua DPRD Rohil, Nasruddin. Diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp529 miliar. Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Peningkatan Dana Aggaran dengan Tahun Jamak Pembangunan Jembatan. Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.(Zi)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER