Kanal

Ormas Grib Jaya Lakukan Pemagaran di Atas Tanah yang Bersertifikat Hak Milik di Pandau Jaya Siak Hulu, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Akan Tempuh Upaya Hukum

KAMPAR - Ormas Grib Jaya terlihat ramai di Jalan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Kamis (30/1/2025).

Plang Kantor Hukum/Advokat IKHSAN, SH. CLA. CPM di lokasi tanah

Aksi ormas tersebut ternyata sedang melakukan pemagaran kawat di atas tanah yang sudah bersertifikat hak milik (SHM).

Foto Pagar yang diduga dipasang tanpa ada perintah pengadilan

Alih-alih tidak sedang dalam melakukan eksekusi pengadilan, Ormas Grib Jaya diketahui melakukan pemagaran di atas tanah yang sudah ada penghuni. Terdapat bangunan, rumah, dan warung harian dan sudah bersertifikat hak milik.

Tanah seluas 2 Ha tersebut ternyata sudah terdapat plang nama dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM), luas lahan dan nama Kantor Hukum/Pengacara yang telah mengamankan tanah tersebut. Namun tanpa koordinasi Ormas Grib Jaya melakukan pemagaran tanpa melakukan koordinasi.

Kuasa hukum pemilik lahan mendatangi sekelompok orang yang mengatasnamakan Grib Jaya di lokasi tersebut. Dan menemukan setidaknya lebih dari 40 personil ormas Grib Jaya yang sedang mengawal pagar kawat yang mereka bangun.

"Saya sudah berbicara panjang lebar, tapi dari semua orang Ormas Grib Jaya yang ada di lokasi tidak satupun yang bisa mengambil kebijakan, hanya mengatakan melakukan perintah," Ucap Advokat Ikhsan, SH,CLA,CPM.

Perdebatan antara kuasa hukum dan Ormas Grib kian memanas dengan banyak nya pihak pihak yang berdatangan.

Disampaikan ke awak media, Advokat Ikhsan, SH, CLA, CPM akan memproses hukum aksi yang dilakukan oleh Ormas Grib Jaya tersebut karena sudah merampas hak atas tanah tanpa prosedur hukum.

"Iya, kami akan menempuh jalan hukum, karena Ormas Masyarakat bukan buat gagah-gagahan merampas hak tanah dengan melanggar hukum, dan akan kami pastikan hukum akan berjalan pada koridor nya," pungkas IKHSAN, SH, CLA, CPM. (***)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER