Kanal

Klarifikasi atas Pemberitaan Dugaan Korupsi Akbarizan di UIN Suska Riau

Pekanbaru – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Media Online pada 10 Januari 2015 berjudul "Skandal Korupsi Akbarizan CS di UIN Suska Riau", kami menyampaikan hak jawab ini untuk meluruskan informasi yang tidak benar serta berpotensi menyesatkan publik.

Dr. Yasril Yasid, M.I.S., mantan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau, menegaskan bahwa tuduhan terhadap Akbarizan terkait dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Akbarizan terlibat dalam tindakan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

Terkait dengan tuduhan plagiarisme dalam disertasi S3 Akbarizan, hal ini juga tidak benar. Akbarizan telah menyelesaikan studi doktoralnya melalui proses akademik yang sah dan sesuai standar yang berlaku. Tidak pernah ada keputusan resmi dari lembaga akademik atau otoritas terkait yang menyatakan bahwa ia terbukti melakukan plagiarisme. Dr. Erman Gani, M.A., yang saat itu menjabat sebagai Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, menegaskan bahwa Akbarizan menyelesaikan studinya secara legal dan tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran akademik.

Selain itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Akbarizan terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana Program Studi Lanjutan S1 Dualmode System (DMS) juga tidak benar. Akbarizan bukan pengelola dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut. Dr. Erman Gani menegaskan bahwa tuduhan ini tidak memiliki dasar yang jelas dan cenderung tendensius.

Sekretaris Satuan Pemeriksa Internal (SPI) UIN Suska Riau, Afdhol Rinaldi, S.E., M.Si., juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tidak ada indikasi plagiarisme dalam karya akademik Akbarizan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Akbarizan bersih dari tuduhan tersebut dan tidak terbukti melakukan pelanggaran akademik.

Pemberitaan yang dimuat oleh Media Online dinilai tidak berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengandung tuduhan tanpa konfirmasi yang memadai kepada pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami menuntut agar Media Online memberikan ruang hak jawab ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang tidak akurat.

Kami juga meminta agar media yang bersangkutan segera mengklarifikasi dan mencabut berita yang tidak benar tersebut, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan. Jika dalam waktu yang wajar permintaan ini tidak dipenuhi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi, dan agar media lebih bertanggung jawab dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER