Kanal

7 Rekening Tersangka Pengadaan Kapal Tangker Siak Di Blokir

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya memblokiran 7 rekening bank tersangka pengadaan kapal tangker Kabupaten Siak. Rekening yang diblokir adalah yang dimiliki mantan Dirut PT Kawasaan Industri Tanjung Buton (PT KITB) Syafruddin. Rekening ini akan digunakan sebagai barang bukti.

"Kita sudah menahan rekening bank milik tersangka mantan Dirut PT KITB Ir Syafurddin yang diduga hasil uang dari korupsi tersangka,'' kata Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukzan SH kepada wartawan di ruang kerjanya,Rabu (11/12/2013).

Kata Mukzan, tersangka Syafruddin telah terbukti melakukan korupsi dengan membeli kapal tengker senilai Rp 37 miliar padahal pembelian kapal tengker tidak pencapai Rp 37 miliar. Namun harga cuma senilai Rp 10 miliar.

Mukzan menambahkan, hingga kini Kejaksaan Tinggi Riau belum melakukan penyelidikan terkait pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan tersangka.

"Kita masih menunggu hasil periksaan tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Riau terkati pencuci yang dilakukan oleh tersangka. (lam/grc)

Editor : Ahmad Adryan

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER