Kanal

KPK Segera Periksa Wakil Bendahara Demokrat Riau

JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau, Edison Marudud Marsadauli.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan yang menyeret tersangka gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun.

"Diperiksa sebagai saksi AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (10/12/2014). "Keterangan dia dibutuhkan dalam beberapa hal yang berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan di Riau," imbuh Priharsa.

Belum diketahui secara pasti keterlibatan Edison dalam kasus yang menjerat Atuk Annas. Namun sebagai seorang kontraktor, Edison diduga memiliki pengetahuan dengan proyek-proyek di Provinsi Riau.

Edison merupakan Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama. Perusahaan yang berbasis di Pekanbaru itu bermain dalam proyek infrastruktur dan konstruksi. Untuk mengamankan kesaksiannya, KPK telah mencegah Edison plesiran ke luar negeri.

"Terkait penyidikan kasus dengan tersangka AM, KPK telah mengeluarkan surat permintaan cegah atas nama Edison Marudud sejak 26 September. Yang bersangkutan akan dicegah untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, (2/10/2014).

KPK menetapkan Annas sebagai tersangka setelah menangkap dia dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur (25/9/2014). Edison diduga menjadi satu dari tujuh orang lainnya yang saat itu turut hadir di lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT itu meliputi Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain diduga untuk suap alih fungsi lahan, uang tersebut juga diduga bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

"Kami mendapati daftar nama-nama proyek di Provinsi Riau saat OTT, namun data tersebut belum bisa menjadi konsumsi publik. Masih kami dalami," kata Ketua KPK Abraham Samad saat menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka (26/9/2014).

Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung, berkaitan dengan proses alih fungsi hutan.

Sebagai pengusaha, Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri. Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rp/cnn)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER