Kanal

Penyidik Polresta Limpahkan Berkas Tersangka Chiller Rumbai Ke Kejari

RADARPEKANBARU.COM - Polresta Pekanbaru akhirnya melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Senin (3/11) pagi. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK membenarkan tentang pelimpahan tersebut, "Ya, tadi pagi Senin (3/11) kita limpahkan berkasnya," ujar Kasat. Sementara Kanit Penyidik III AKP Ismawansa mengatakan kasus pengadaan barang koneksi unit Chllier di Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau itu telah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru. "Sudah kita limpahkan tadi Senin (3/11) pagi, dengan tersangkanya dua orang," ujarnya. Dalam berkas tersebut polisi menetapkan 6 tersangkanya namun dari keenam tersangka tersebut hanya 2 tersangka yang dilimpahkan, "Dalam berkas tersebut cuma tersangka Andri Putra dan Perdamaian saja yang kita serahkan. Untuk 4 (Empat) tersangka lainnya diambil alih oleh Kejaksaan," terangnya. Untuk di ketahui, dugaan korupsi ini berawal sejak pelelangan. Dimana CV Merpati yang dibawa Sakirman selaku kuasa Direktur CV Merpati. Setelah itu, Sakirman menjual proyek tersebut ke Andri. Namun dalam pengerjaannya proyek tersebut tidak selesai dikarenakan ada kabel yang tidak sampai sesuai dengan batas pelaksanaan. Meski tak selesai, CV Merpati mampu membuat laporan kemajuan proyek. Ternyata laporan itu penuh rekayasa yang dilakukan Sakirman dan dibantu Andri. Dalam laporan kemajuan proyek sebesar Rp27,88 persen itu berguna untuk mencairkan dana. Setelah cair, Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta ke Amir Syarifudin.(Zi)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER