Kanal

Bea Cukai Sita Puluhan Miras Tanpa Cukai

RADARPEKANBARU.COM -  Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran minuman keras (Miras) di Kota Pekanbaru, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru, melakukan razia minuman keras kesejumlah Hotel berbintang di Pekanbaru dan sejumlah tempat-tempat hiburan malam. Alhasil, puluhan miras tanpa cukai diamankan. 

Kepala KPPBC Pekanbaru, Elfi Haris, kepada Radarpekanbaru mengatakan, untuk hotel-hotel yang dirazia tersebut ada 2 hotel, yaitu Hotel Labersa dan Hotel Swissbell. Sementara tempat hiburan malam yang kitra razia yaitu Star City di Jalan Sudirman. 

"Minuman-minuman beralkohol tinggi tersebut memang memiliki izin. Namun penjualnya, kedua hotel tersebut tidak punya izin. Artinya kedua hotel tersebut kita kenai denda sebesar 20 juta rupiah," ungkapnya.

Dilain tempat, seperti di Star City, pihaknya menemukan puluhan minuman keras tanpa izin. Dari sini, petugas menemukan puluhan botol.

"Merek atau jenis minumannya saya lupa, tapi yang jelas ada 72 miras yang kita amankan Karena miras-miras yang dijual di Star City tersebut tidak memiliki izin alias cukai, " terang Elfi.

Diteruskannya, selain menyita miras dari Star City, pihak Bea Cukai Pekanbaru, juga memberikan sanksi berupa denda kepada pemilik star city yaitu Rp 20 juta, karena penjualnnya tidak ada izin atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPTBKC). (Nof)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER