Kanal

Kaukus Global Transparansi Mencium Aroma Korupsi Pada Dua BUMD Milik Pemda Kampar

KAMPAR, RADARPEKANBARU.COM - Kuat dugaan adanya indikasi korupsi terhadap dana penyertaan modal yang berjumlah miliaran rupiah, dari investigasi yang dilakukan Kaukus Global Transparansi diketahui dana yang bersumber dari APBD Kampar yang di peruntukan atas dua perusahaan daerah  PT Kampar Aneka Karya (KAK) dan PDAM Tirta Kampar sulit atau tidak bisa mempertanggung jawabkan oleh manajemen dua BUMD milik pemda kampar.

Demikian di sampaikan Romzizi, peneliti dari LSM Kauskus Global Transparansi (KAGOTRA) kepada radarpekanbaru.com, Minggu (26/10).

Menurut Romzizi indikasi korupsi terjadi ketika manajemen dua BUMD diduga tidak mampu menjabarkan rincian  penyertaan modal yang di terima dalam bentuk tunai dan penyertaan modal dalam bentuk aset. " Setidaknya dalam nilai penyertaan modal yang dengan payung hukum perda nomor 13 tahun 2012 pada PDAM ada sekitar Rp 2,054 Miliar belum dapat mereka jelaskan serta kuat dugaan mereka tidak didukung dengan dokumen yang memeadai dalam penyusunan laporan keuangan," katanya.

Romzizi meyakini bahwa penyerahan aset tetap dari kementrian pekerjaan umum  sebesar Rp 2,604 miliar juga belum clear, ini dibuktikan BAST pengelolaan pada tanggal 16 mei 2012 diketahui bahwa atas penyerahan aset tetap tersebut berada dilingkungan pemerintah Kabupaten Kampar dan Kementrian PU.

Sementara untuk kasus PD Kampar Aneka Karya (KAK) juga hampir sama yaitu PD KAK juga terjadi indikasi korupsi , " Menajemen PD KAK tidak dapat mempertanggung jawabkan anggaran dengan nilai penyertaan modal tahun 2011 sekitar Rp 4,4 miliar, parahnya lagi tim penyusun perda nomor 13 tahun 2012 menyajikan nilai penyertaan modal hanya berdasarkan data penilaian copy paste tahun 2002, tanpa adanya invetarisasi ataupun penilaian kembali aset pemerintah kabupaten kampar," jelas Romzizi. 

Masih menurut Romzizi, dalam hal ini aparat penegak hukum bisa menjerat menajemen dua perusahaan daerah PT Kampar Aneka Karya (KAK) dan PDAM Tirta Kampar dalam  kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) tahun 2012." Kepolisian atau kejaksaan bisa terlebih dahulu memeriksa jajaran manajemen dua perusahaan daerah mulai dari direktur Utama (Dirut) , Direktur Operasional (Dirops) , Direktur Keuangan serta Bendahara Pengeluaran,karena kasus ini tidak terlalu rumit, tinggal memintai hasil audit dari pihak yang berwenang, nanti jika bukti dari investigasi kamisudah lengkap maka kami akan melaporkan dua manajemen perusaahan daerah ini ke pihak penegak hukum", tegas Romzizi.

Terlebih lagi kami juga mendapat informasi mereka diduga menggunakan dana penyertaan modal untuk kebutuhan operasional perusahaan, berupa gaji karyawan dan lain-lain  . Padahal, menurut aturan, dana penyertaan modal tidak boleh digunakan untuk operasional perusahaan.

"Digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan tanpa sepengetahuan Badan Pengawas BUMD atau Bupati Kampar juga akan menyalahi aturan. karena dana penyertaan modal tidak dapat digunakan selain yang telah ditetapkan, yakni untuk pembiayaan investasi perusahaan," ujarnya.

jika ini di telusuri Akibat perbuatan menajemen yang keliru  negara berpotensi mengalami kerugian dan dan para pelaku bisa dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak menajemen dua perusahaan daerah PT Kampar Aneka Karya (KAK) dan PDAM Tirta belum memberikan konfirmasi tertulis yang telah di layangkan radarpekanbaru.com terkait informasi yang di dapat dari Kauskus Global Transparansi (KAGOTRA). (Tim)

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER