Rokan Hulu---(Rabu 9 Februari 2022)
Pengadilan negeri pasir pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu melakukan Sidang lapangan atas gugatan Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Melawan PT. Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS).
Sidang lapangan langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasir pengaraian, Selaku Hakim Ketua dalam menangani perkara tersebut, Ibu Hendah Karmila Dewi SH. MH
Gugatan Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F Kunto Darussalam, terkait Tanah Masyarakat Transmigrasi yang dikuasai oleh PT. SAMS sejak tahun 2006 lalu, Tanah tersebut digarap oleh perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit, masyarakat transmigrasi yang seharusnya pemilik dari Tanah tersebut, sesuai peruntukannya untuk transmigrasi, Berdasarkan SK MENTERI NEGARA/ BPN, Nomor : 134/HPL/BPN/93.
Masyarakat Transmigrasi dalam gugatan nya, menghadirkan dua Saksi Ahli Doktor Elviriadi dan Kabid Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, serta dua Saksi lainnya dari Masyarakat Transmigrasi yang mengikuti penempatan sejak Tahun 1989 lalu.
Sementara pihak perusahaan juga menghadirkan dua saksi sebelum nya, yaitu Mantan Kepala Desa Muara dilam dan Adwil Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam fakta persidangan, PT. SAMS hanya mengantongi IUP.B Tahun 2009, dan sampai hari ini tidak memiliki Izin HGU, sebagai mana diwajibkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha yang melakukan usaha perkebunan diatas 25 Hektare, wajib memiliki Izin HGU.
Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F Kunto Darussalam hari ini sangat berharap kepada pengadilan negeri pasir pengaraian, agar Tanah lahan Usaha dua (kebun) Transmigrasi di kembalikan kepada masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F Kunto Darussalam, sebagai mana yang Telah ditetapkan oleh SK MENTERI NEGARA /BPN Tahun 1993 tersebut sebelumnya. (*)
