PEKANBARU - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kampar memasuki babak baru, setelah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), kubu petahana siap menghadapi gugatan tersebut.

Sebagaimana diketahui calon atas nama Ahmad Jaiz menyampaikan gugatan atas hasil Pilkades yang menetapkan kemenangan M Haris CH, mereka menggugat panitia penyelengara di Desa dan Kabupaten.
Akibatnya sampai saat ini Kades M Haris CH yang sebelumnya ditetapkan menjadi pemenang, batal dilantik Bupati Kampar, yang seharusnya dilantik Rabu (22/12/2021).
Kuasa hukum Kades terpilih Albert Simanjuntak didampingi Togar Manihuruk, mengatakan siap menghadapi sidang di Pengadilan TUN tersebut.
"Silahkan gugat di PTUN dan memang tidak ada salahnya. Kita melihat Bupati pak Catur juga dengan segala pertimbangannya tidak melantik kepala desa terpilih berdasarkan rapat pleno,"ujar Albert Simanjuntak kepada wartawan Kamis (24/12) di Oey Caffe Pekanbaru.
Pihaknya ingin meluruskan informasi yang beredar di masyarakat karena ada gugatan di PTUN tersebut, adanya penggiringan opini kalau pelaksanaan Pilkades melanggar hukum.
"Kami ingin sampaikan ke masyarakat bahwa laporan ke PTUN tidak serta merta ada kesalahan ataupun pelanggaran hukum, makanya kita siap menghadapi sidang di PTUN dan bisa membuktikan kita sesuai prosedur,"ujar Albert Simanjuntak.
Albert Simanjuntak juga menambahkan Kades terpilih M Haris pada Pilkades lalu meraih suaranya 1698, ada tiga peserta lainnya menerima keputusan pleno tersebut hanya Ahmad Jaiz yang menggugat panitia penyelenggara.
"Sekarang ini baru dalam tahap pemeriksaan. Kami pengacara siap mengawal ini, kita akan berjuang agar masyarakat kita di Desa Baru punya pemimpin kepastian untuk pembangunan daerahnya,"ujar Albert Simanjuntak.
Sebagaimana diketahui sebelumnya PTUN Pekanbaru menetapkan putusan sela atas permohonan penggugat yang merupakan Peserta Pilkades Desa Baru, Ahmad Jaiz pada Rabu, 8 Desember 2021.
Adapun isi putusan PTUN Pekanbaru menetapkan untuk dilakukannya penundaan atau penangguhan Pelantikan Kepala Desa Baru sampai dikeluarkannya putusan inkrah dari pengadilan.
Meski putusan pengadilan sudah ditetapkan, beredar kabar dan pemberitaan yang diterbitkan media online bahwa Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto telah menjadwalkan melantik para kepala desa terpilih pada Rabu, 22 Desember 2021. Termasuk Kepala Desa Baru terpilih.
Menanggapi hal itu, Praktisi dan Pengamat Hukum Rusdinur, SH MH ketika dikonfirmasi awak media meminta agar Bupati Kampar menaati dan menjalankan putusan yang telah dikeluarkan oleh PTUN Pekanbaru.
Apalagi Bupati Kampar notabennya merupakan calon doktor hukum yang telah mengambil program doktoral hukum di Universitas Islam Riau, semestinya mengerti benar apa itu penetapan pengadilan yang wajib harus dilaksanakan sampai adanya putusan yg incrah.
"Jika Bupati Kampar tidak menaati penetapan pengadilan dan tetap akan melantik M. Haris Ch pada tanggal 22 desember 2021 nanti, berarti tidak ada lagi hukum di Kabupaten kampar, bahkan hukum tidak lagi menjadi panglima di Kabupaten Kampar,"ujar Rusdinur.
Dia meminta agar Bupati Catur dapat arif, bijaksana dan menghormati penetapan dan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Pekanbaru. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung karena perkara pemilihan kepala desa baru telah menjadi sengketa di PTUN.
"Masyarakat Desa Baru menanti kebijakan apa yang akan diambil Bupati Kampar Catur Sugeng apakah akan menghormati putusan atau tetap melantik saudara M. Haris Ch. Jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan memicu konflik yang ujung-ujungnya manakala akan terganggu roda pemerintahan di Kabupaten Kampar," ujar Rusdinur.
"Jika Bupati berani tidak mentaati penetapan pengadilan, jangan sampai penilaian kita bahwa Bupati takut dengan sosok saudara M. Haris CH, dan tidak takut dengan akibat dan resiko hukum yang akan terjadi nantinya. Bisa jadi akan menjadi konflik dan tuntutan hukum besar-besaran di Kampar ini. Saya sebagai masyarakat Desa Baru akan menjadi garda terdepan mengingatkan Bupati Kampar untuk taati putusan hukum di PTUN Pekanbaru,"ujar Rusdinur lagi. (*)