Kanal

Miliki Sabu 25 Gram, Seorang Warga Perum Bumi Tangor Lestari Diringkus Sat Narkoba

RADARPEKANBARU.COM - Petugas satuan narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Syaefudin Antono alias Anton (43) warga Perumahan Bumi Tangor Lestari Blok I nomor 17 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 25 gram total nilai Rp35 juta.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Utama Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Sabtu pagi (11/10) lalu pukul 09.00 wib.

Tersangka Anton, diamankan setelah pihaknya melakukan penyamaran dan transaksi dengan pelaku sebagai pembeli (Under Cover Buy).

"Dari situlah kita melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kasat.

Lanjutnya, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan, "Setelah kita amankan, kita mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 35 gram dengan total Rp35 juta," terang Hicca.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Rahmat. Kini Rahmad, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 Ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," tambahnya. (*/ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER