JAKARTA-- Sikap Optimis kembali ditunjukkan oleh semua pihak yang Prihatin dan Peduli atas Kasus yang dialami Petani Kelapa Sawit, Rudianto Sianturi.
Sikap tersebut bukan hanya di Desa (Kepenghuluan) Air Hitam dan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud saja, tetapi sampai di Ibukota DKI Jakarta.
Hal itu bahagian dari hasil Observasi dan Monitoring media ini, termasuk Tim Dokumentasi Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Bertempat di Auditorium Mess Pemprov Riau, Slipi-Jakarta Barat, Hari ini Selasa (7/9/2021), Aksi Keprihatinan dan Bantuan Hukum Gratis di-Salurkan oleh beberapa Praktisi Hukum yang berdomisili di Jabodetabek.
Ada sekitar 7 (tujuh) orang Praktisi Hukum yang Hadir atas Polemik yang dihadapi Rudianto Sianturi.
yakni, Eclund Valeri Silaban SH MH.Li MM, dengan tegas mengatakan. Bahwa Kasus ini sangat dipaksakan, Brutal dan Penuh Tendensius. Secara Administrasi, justru Rudianto yang memiliki Alas Hukum dan Histori yang Jelas dan Lengkap.
"Rudianto itu sudah Menguasai secara Keseluruhan. Surat Menyurat dan Pengakuan Warga berada di pihak Rudianto. Jadi apa lagi? Kenapa Justru dibalikkan Fakta? Bagi saya, ini murni Praktek Kriminalisasi" ungkap Eclund, Jebolan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Sama halnya dengan Eclund, Praktisi Hukum asal Kabupaten Kampar yang saat ini berdomisili di Kota Bekasi juga dengan tegas mengatakan.
Bahwa dalam perkara Rudianto Sianturi, kita harus Mendudukkan Hukumnya. Kita inventarisir hal-hal apa saja yang belum Lengkap.
"Langkah pertama kita, coba diajukan dulu Penangguhan Penahanan buat Rudianto. Lalu siapkan Ahli Hukum, agar Kasus ini kita Lawan dengan persiapan matang. Kendati pada dasarnya Data dan Bukti-Bukti Permulaan kita Lebih Kuat. Ini murni Kasus Perdata, bukan Pidana" tegas Zainuddin SH, dengan nada geram.
Selain itu, Praktisi Hukum sekaligus Politisi Partai NasDem, Deddy Harianto Lubis SH MH juga mengatakan hal yang sama.
Bahwa merujuk Laporan Polisi, Rudianto di sangkakan dalam kasus Tahun 2016, sementara terkait surat menyurat Rudianto tahun 2012 dan si Pelapor atas nama Teruna Sinulingga tahun 2009.
"Bagi saya, banyak hal yang sangat ganjal atas perkara ini. Kita Uji ulang, lalu Kita Laporkan balik si Teruna Sinulingga dan Joseph Tirta Sembiring itu" tutur Deddy Harianto Lubis, yang saat ini senang menangani perkara di Kabupaten Purwakarta.
Edward Sinambela, yang juga Praktisi Hukum Kelompok Kopi Johny Jakarta, juga katakan demikian. Bahwa pihaknya sudah terlalu banyak menerima Kasus Sengketa Tanah dari Riau.
"Tenang aja buk, menurut kami Kasus ini mesti kita kerjakan dengan matang. Batu harus diadu dengan Batu, pokoknya tenang aja. Kebenaran akan berpihak pada orang-orang yang benar" tegas Edward, Kelompok Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Hingga diterbitkannya berita ini, Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, selaku yang menjalankan upaya Advokasi terhadap Kasus Rudianto Sianturi, tetap akan Konsen dengan Proses Hukum yang ada.
"Kami sangat menghormati Proses Hukum. Ikhtiar kami tetap sama, bahwa Hukum harus benar-benar Hadir, yakni Menghadirkan Keadilan atas Kasus Rudianto Sianturi" tegas Aktivis Larshen Yunus. (*)