Kanal

BNN Pusat Bersama Bea Cukai Ringkus Mahasiswa di Pekanbaru

RADARPEKANBARU.COM  - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai (BC) Kepulauan Riau (Kepri) dan Riau-Sumbar melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka berinisial MW (21) di Purna MTQ Sudirman Pekanbaru Jumat (3/10) lalu.

  Informasi yang dirangkum radarpekanbaru.com, MW mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Pekanbaru itu diringkus Jumat sore (3/10) di depan atau barat Purna MTQ Jalan Sudirman Pekanbaru.
 
MW, diringkus petugas saat menunggu dan menjemput titipan sabu-sabu sebanyak 0,5 kilogram dari rekannya berinisial MN.

  Kepala BNN Kota Pekanbaru AKBP Sukito, saat dikonfirmasi radarpekanbaru.com, Ahad (5/10) membenarkan tentang penangkapan MW Jumat (3/10) lalu di Purna MTQ, "Iya, saya tahu. Memang ada BNN dari Jakarta datang ke Pekanbaru, meringkus seorang tersangka di Purna MTQ Jumat kemarin. Kasus itu bukan BNN Pekanbaru yang menanganinya," ujar Sukito, melalui telepon selulernya.

  Lanjut Sukito, Kanwil Bea Cukai Riau-Sumbar juga ikut menyaksikan, "Iya, pihak Bea Cukai Riau-Sumbar juga ikut menyaksikannya. Iya, kalau tidak salah ada Bea Cukai Sumbar-Riau dalam penangkapan tersebut," tutupnya.

  Sementara Kepala Kanwil Bea Cukai Riau-Sumbar, Elfi Haris, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak aktif.

  Seperti diberitakan media lokal dan nasional di Tanjung Balai Karimun Kepri, penangkapan MN, berawal dari penangkapan MW, oleh petugas di salah satu parkiran swalayan di Karimun Kepri.

  MW, diringkus usai mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) swalayan itu yang selanjutnya akan Tanjung Buton dan ke Pekanbaru.

  Namun sayang, saat usai mengambil uang dan keluar dari ATM, MW langsung diringkus petugas. Saat digeledah ternyata MW, membawa sabu-sabu sebanyak 0,5 kilogram yang disimpan didalam tas ransel dan kantong kresek hitam.

  Barang haram tersebut dikemas dalam satu bungkusan bubuk susu cokelat milo yang berukuran besar dan kecil.

  Sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan besar berwarna putih dan hijau itu itu, masing sebanyak 203 gram dan 303 gram dengan total keseluruhan sebanyak 506 gram atau senilai Rp860.200.000 atau Rp1,7 juta per-gram.

  Penangkapan MN, berawal setelah pihak Bea Cukai mencurigai hasil "Profilling" penumpang yang dilakukan petugas penindakan dan pencegahan (P2) Kanwil BC Kepri PE KPPBC Karimun di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, terhadap pola perjalan dalam paspor penumpang dan analisa "Passenger Manifest" atau daftar penumpang baik yang keluar maupun masuk Tanjung Balai Karimun.

  Lalu pihak Bea Cukai, melakukan koordinasi dengan pihak BNN Jakarta, dan selanjutnya melakukan pengintaian. Alhasil petugas akhirnya meringkus tersangka MW di Parkiran swalayan.

  Saat digeledah dan ditemukan sabu-sabu milik MN, petugas pun langsung melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka MN, lah petugas berhasil meringkus MW, di Pekanbaru, yang diduga sindikat kawanan atau sindikat kasus sabu-sabu.

  Dari pengakuan MW, sabu-sabu ini dibawa dari Batu Pahat Malaysia, dengan tujuan Pekanbaru.

  Rencananya barang haram tersebut, akan dikirim Pekanbaru, melalui Pelabuhan illegal atau pelabuhan tikus. Selain melakukan penangkapan MW, di Pekanbaru, tim gabungan tersebut juga melakukan penangkapan seseorang berinisial JR, namun sayang saat melakukan penangkapan JR, dikediamannya diPekanbaru, JR telah melarikan diri. Rumahnya petugas saat petugas akan melakukan penangkapan.

  Kini tersangka MN dan MW berikut  sabu-sabu ditangani BNN Jakarta, setelah diserahkan pihak Bea Cukai. Sementara JR, yang diduga sebagai bandar ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).(*/ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER