Pekanbaru--Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau menurunkan Pakar lingkungan Hidup, Dr. Elviriadi, M.Si ke Rokan Hulu, terkait beberapa isu lingkungan yang marak di Kabupaten Rokan Hulu. (13-15 Agustus 2021).
Menurut Hery Ketua AMA RIAU, banyak laporan keluh kesah yang di sampaikan oleh masyarakat kepada AMA RIAU terkait banyak peristiwa pelanggaran lingkungan yang terjadi di tengah masyarakat, akibat perilaku koorporasi yang banyak melakukan pelanggaran, yang mengakibatkan kerusakan habitat alam dan menimbulkan kerugian di tengah masyarakat, terutama masyarakat adat yang hidup nya berdampingan langsung dengan hutan tanah.
Adapun beberapa agenda (ekspedisi) yang akan dilakukan Oleh Pakar lingkungan Hidup, Dr. Elviriadi, M.si yaitu;
Hari Pertama, Sabtu 14 Agustus 2021, Melakukan Cek/ Verifikasi lapangan secara langsung terhadap kejadian ribuan ikan mati di Sungai Sosa Dalu-dalu, Kecamatan Tambusai, yang sudah terjadi untuk kedua kalinya dalam sebulan terakhir.
Selanjutnya pada hari ke dua, ahad 15 Agustus 2021, Pakar lingkungan ini juga akan kita bawa untuk mengecek dampak lingkungan dari perkebunan dan pabrik kelapa sawit, dan kelebihan HGU di beberapa perusahaan di Rokan Hulu, sebagai mana data pemetaan wilayah nya sudah di lakukan Telaah Kawasan yang dilakukan AMA RIAU dengan UPT-Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, yang sudah di lakukan sebelumnya.
Dr. Elviriadi, M.si juga menyampaikan, Kegiatan ini dilakukan berdasarkan permohonan AMA RIAU dalam melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang terdzolimi oleh kealfaan Korporasi, yang lebih cenderung mengejar profit, sehingga berdampak pada merusak lingkungan dan distorsi masyarakat lokal.
"Kita akan berikan penjelasan ilmiah (saintifik evidance) dan penyuluhan hukum sumber daya alam dan LH Kepada Datuk-datuk Adat Luhak Tambusai dan Luhak Kunto Darussalam." katanya.
Menurut Elvriadi masyarakat ditingkat tapak harus paham terhadap apa yang terjadi, regulasi dan perundangan yang berlaku, terutama masyarakat adat tidak mudah lagi dibodoh-bodohi olah Koorporasi dan oknum pemerintah yang selalu memanipulasi data, sehingga merugikan bangsa Indonesia.
Ketua AMA RIAU juga menegaskan, langkah ini diambil untuk penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan serta tanah masyarakat adat yang dirusak dan di rampas oleh Koorporasi, dan dalam waktu dekat AMA RIAU sudah merancang gugatan Hukum baik Pengadilan dalam Negeri, maupun Pengadilan Internasional.
Rokan Hulu, 14 Agustus 2021.
Rilis dari : Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu Riau, Laksamana Hery