Kanal

Barang Bukti Sabu Milik Suryati Dimusnahkan

RADARPEKANBARU.COM - Suryati alias Sri (52), tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu senilai puluhan juta, dihadirkan pada pemusnahan barang bukti (BB) sabu-sabu di Mapolesta Pekanbaru Jumat (26/9).

  Pemusnahan yang digelar diruangan Sat narkoba Polresta Pekanbaru, ini. Juga disaksikan Kanit 1 narkoba Polresta Pekanbaru dan juga pihak Kejaksaan.

  Pemusnahan ini dilakukan dengan cara menuangkan bubuk bening tersebut dalam tempat yang berisi air lalu membuangnya dalam selokan.

  Sihol Sitinjak mengatakan pemusnahan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan berkasnya ke Jaksa.

  Untuk diketahui, satuan narkoba Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap Suryati, Selasa sore (17/9) lalu, pukul 17.00 wib, dikediamannya di Jalan Sidodadi Gang 5 Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

  Tersangka diamankan berserta barang buktinya 11 paket sedang dan 8 paket senilai lebih kurang RP100 juta yang berat lebih kurang 70 gram.

  Tersangka shabu-shabu tersebut bukan milik tersangka. Ia mengatakan barang haram tersebut milik anak kandungnya berinisial TM.(zul)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER