Kanal

Residivis Curanmor Dan Curat Diringkus Bersama Seorang Penadah

RADARPEKANBARU.COM - Seorang resedivis, yang diduga anggota jaringan curanmor dan curat di Kota Pekanbaru Eko Triono alias Kuaw (25), diringkus polisi saat asik bermain PS di Jalan Pemuda. Selain warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sukakarya, ini petugas juga berhasil meringkus seorang penadah sepeda motor curian bernama Anto 33.

Informasi yang dihimpun radarpekanbaru.com  kedua tersangka berhasil diamankan jajaran Mapolresta Pekanbaru pada hari Jumat (12/9) lalu. Petugas juga menyita barang bukti tiga unit sepeda motor milik para tersangka yang diduga hasil rampasan atau curanmor.

  Tersangka Eko kepada wartawan mengaku, kalau dirinya telah melakukan aksi disejumlah tempat berbeda sejak satu tahun belakangan,"Ada enam lokasi saya melakukan aksi. Saya menjual hasil curian, sepeda motor curiannya kepada Anto. " Tuturnya.

  Namun berbeda keterangan tersangka kepada penyidik. Tersangka mengaku menjalankan aksinya tiga kali diantaranya dengan melakukan kekerasan serta mencekik salah satu korbannya.

  Sementara dari enam lokasi yang  menjadi lokasi tersangka beraksi masing-masing yaitu di depan indofood, Jalan Tuah Karya, dilokasi ini tersangka mengikat korbannya sebelum melarikan sepeda motor korban serta membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

  Di Rumbai Palas, tersangka mencekik korbanya sampai sekarat, dan membawa kabur uang korbannya sebesar Rp2juta, serta tiga buah HP milik korban.

  Sementara di Jalan Sepakat, tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor,  sedangkan pada bulan Agustus lalu tersangka berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor miilik pensiunan polisi.

  Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto W SH SSos MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil meringkus  seorang resedifis curanmor serta seorang penadah sepeda motor curian didua tempat berbeda.

  "Tersangka Eko kami ringkus saat dirinya tengah bermain PS di Jalan Pemuda. Dalam pengembangan tersangka mengaku menjual sepeda motor curiannya kepada tersangka, Anto yang kami amankan saat dirinya berada dirumahnya," tutur Kasat.

  Jelas Kasat Reskrim, dalam setiap kali tersangka melakukan aksinya tersangka selalu menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna Putih. Saat tersangka dan penadah tersebut diringkus, disita satu unit sepeda motor dari tangan tersangka, serta dua unit sepeda motor dari tersangka, Anto.

  Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk saat ini sebut, Hariwiyawan Harun polisi masih mengembangkan kasus tersangka karena diduga tersangka memiliki jaringan khusus perampasan serta perampokan di Kota Pekanbaru selama ini.(zul)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER