Kanal

Tega Meniduri Pacar 15 Kali, Sopir Angkot Diangku Polisi

RADARPEKANBARU.COM  - Seorang sopir angkot, berinisial NU (24), diciduk anggota kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Selasa (9/9/2014), karena ulahnya yang tega meniduri sang pacar BS (15). Pengakuannya, terlapor telah meniduri gadis dibawah umur ini sebanyak lebih kurang 15 kali.

"Saya tidak pernah memaksa korban, ini kami lakukan atas dasar suka sama suka. Memang awalnya korban menolak, tetapi setelah dibujuk baru dia mau," ungkap pelaku kepada wartawan.

Di ruang penyidik Mapolsek Tenayan Raya, Kamis (11/9/2014) siang, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan lebih kurang sebanyak 15 kali, yang ia lakukan dirumahnya. Dari laporan pihak korban inilah, polisi akhirnya menciduk pelaku, ketika tengah berada di sebuah bengkel dikawasan Palas Rumbai.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Syafril menerangkan, pelaku diciduk setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. "Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ada disalah satu bengkel dan kita melakukan penyelidikan serta menangkap terlapor," kata Kanit.

Usai ditangkap, pelakupun lalu digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum. "Jika terbukti, maka atas perbuatanya, terlapor bisa dijerat dengan pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tutup Kanit.(adr/hr)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER