Kanal

Tegakkan Perda, Satpol PP Akhirnya Eksekusi Kos 70 Pintu

RADARPEKANBARU.COM - Setelah tertunda beberapa kali, bangunan kos 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, yang dinyatakan melanggar garis sempadan bangunan (GSB) sepanjang Enam meter dari badan jalan, dieksekusi Satpol PP Pekanbaru, Rabu (20/8/2014).

Pelaksana tugas Kepala Badan Satpol PP dan Linmas Pekanbaru Azharisman Rozie, mengatakan, eksekusi yang akan dilakukan itu telah sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Tim Yustisi pada Senin (18/8/2014).

Ia menyebutkan, eksekusi yang dilakukan karena pemilik bangunan dimaksud tak kunjung membongkar bangunan itu sesuai batas waktu yang ditetapkan. "Dulu diberi batas waktu sebelum akhir Juli 2014, tapi sampai sekarang belum juga dibongkar. Makanya kita yang bongkar," tegasnya.

Ditambahkan Kepala Satpol PP, Azharisman Rozie bahwa pihaknya hari ini telah melakukan pembongkaran terhadap kos-kosan 70, untuk tahap selanjutnya pihaknya meminta kepada pemilik bangunan membongkar sendiri.

"Tadi pengusaha sudah memohon dengan dasar surat dispensasi dari Distarubang, maka dari itu kita berikan shok terapi supaya mereka membongkar sendiri," jelasnya.

Disinggung mengenai kenapa hanya 4 meter yang dibongkar padahal seharusnya 6 meter, Rozie menjelaskan pihaknya tidak mengetahui itu, untuk lebihnya tanya langsung Dinas tata ruang dan bangunan.

"Saat ini kita bongkar sebagian bangunan, dan selanjutnya kita suruh pengusaha membuat surat pernyataan untuk bongkar sendiri. Kita beri tenggang waktu hingga minggu ke dua September mendatang," jelasnya.

Dalam eksekusi itu, Satpol melakukan eksekusi menggunakan alat berat. Eksekusi tanpak dikawal satu pleton personel polisi dari Polresra Pekanbaru, dan satu kompi personel Satpol PP. (ram)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER