Kanal

Luar Biasa, Wanita Asal Tampan ini Simpan Sabu dan Ekstasi Seharga 1,3 Miliar

RADARPEKANBARU.COM - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Senin (11/8) berhasil sita 2420 butir pil ekstasi dan shabu-shabu seberat 303,8 gram dari tangan tersangka Asnita yang ditangkap sekitar pukul 09.00 di Jalan Rawa Bening, Sidomulyo Barat, Tampan, Pekanbaru.

Saat ini tersangka Asnita dan barang buktinya seharga Rp 1,3 miliar sudah diamankan di kantor Ditresnarkoba di Jalan Prambanan, Pekanbaru untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dijelaskan Wakapolda Riau Kombes Pol Abdul Gofur didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Hermansyah dan Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Jumat (15/8) dalam jumpa persnya di Mapolda Riau, tersangka Asnita ditangkap berkat informasi masyarakat yang masuk ke Polda Riau.

"Dari informasi itulah dilakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti yang akurat Senin pagi dilakukan penangkapan," ujar Wakapolda.

Saat dilakukan penggerebekan dirumah tersangka Asnita, berhasil diamankan 2420 butir pil ekstasi berwarna crem dengan logo H. "Kemudian kita juga berhasil mengamankan 6 paket shabu-sabu seberat 303,8 gram. Pagi itu juga tersangka kita bawa ke kantor dan diperiksa," kata Abdul Gofur.

Hasilnya tersangka Asnita mengaku barang haram itu ia beli dari tersangka Uj warga Medan, Sumatera Utara (Sumut). "Saat ini tersangka Uj masih kita buru dan sudah kita masukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) kita," ungkap Abdul.
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER