Kanal

Istri Bupati Kampar Belum Dijadikan Tersangka

RADARPEKANBARU.COM - Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, membenarkan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana, terhadap Nurhasmi (36), warga Pulau Birandang, Kampar Timur, Kampar, sudah diserahkan Polres Kampar kepada Polda Riau.


Guntur menegaskan, pihak Polda Riau terus memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kampar dari Partai Demokrat tersebut. Namun diakui Guntur, hingga kini Polda Riau belum menetapkan Eva Yuliana sebagai tersangka. Guntur berdalih, pihak Polda Riau masih menunggu keterangan saksi ahli hukum pidana.


"Belum dijadikan tersangka. Penyidik masih menunggu keterangan dari saksi ahli pidana," kata Guntur ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/8/2014).


Senin (11/8/2014), Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Herfio Zaki, mengatakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana, terhadap Nurhasmi di Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Sabtu (31/5/2014) lalu, penanganannya sudah diserahkan Polres Kampar ke Polda Riau. "Kasus itu kan sudah dilimpahkan ke Polda. Coba konfirmasi ke Polda ya," kata Herfio Zaki, seperti dilansir goriau.com.


Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana, terhadap Nurhasmi di Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Sabtu (31/5/2014) lalu, berawal saat Nurhasmi dan suaminya, Jamal berada di lahan seluas 1 hektare di Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur.(rp/adr/grc)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER