Kanal

Astaga,,Warga Jalan Nelayan Akan Diseret ke Bui

RADARPEKANBARU.COM - Kasus penggelapan dana proyek kantor yang sudah cukup lama diterima laporanya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, hari ini mulai ditindak lanjuti kembali.

Tertanda Kamis (3/6/14) peyidik Polresta Pekanbaru telah mengeluarkan surat panggilan, kepada seorang pelaku berinisial AD (34) Warga Jalan Nelayan Gang Sepakat, Kecamatan Rumbai Pekanbaru, atas kasus penggelapan pemasangan instalasi listrik tiang billboard, yang telah menelan kerugian lebih dari 149 Juta dari pihak PT Riau Bersatu.

"Pihak kita akan keluarkan surat panggilan kepada pelaku AD. Surat pemanggilan ini baru kali pertama," ungkap Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria melalui Penyidik Rico kepada wartawan Kamis siang (3/7/14).‬

Rico menambahkan, setelah pihaknya mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap HRD PT Riau Bersatu, ternyata jumlah uang yang digelapkan sebanyak 52 juta rupiah.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak PT Riau Bersatu, melalui bidang HRD, Chandra, yang mengatakan kasus tersebut sudah lama dilaporkan, hanya saja baru saat ini ditindak lanjuti. Dan ia berharap agar pihak Kepolisian segera menyelesaikan perkara tersebut.

"Saya berharap kasus penggelapan tersebut segera diusut dan pelaku segera ditangkap. Karena kejadiannya sudah cukup lama," ujar Candra.(r24/rp)
Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER