Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Bupati Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis
RADARPEKANBARU. COM- Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis melakukan pelimpahan tahap II tersangka pemalsuan tanda tangan Bupati Bengkalis pada terkait Izin Prinsip Pembangunan Pariwisata Rupat Utara milik PT. Bumi Rupat Indah (BRI).
Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaam Negeri (Kejari) Bengkalisdilaksanakan, Selasa (3/10) siang di ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis
Kasi Pidum Kejari Bengkalis Robi Harianto mengatakan, satu tersangka dilimpahkan tersebut yakni Bukhori. Pihaknya langsung yang menerima pelimpahan bersama JPU lainnya.
Dalam pemeriksaan pelimpahan tersebut, Robi mengatakan pihak Bukhori saat memberikan keterangan berbelit belit. Serta cenderung menyalahkan tersangkalainnya yakni Muskarya yang telah dilimpahkan terlebih dahulu beberapa minggu lalu.
"Namun keterangan yang kita ambil tidak hanya dari pihak Bukhori saja. Tentu untuk dakwaan nanti kita juga gunakan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, " ungkap Robi.
Menurut Robi, pada perkara pemalsuan tanda tangan Bupati ini, diduga kuat Bukhori sebagai aktor utama. Karena peranan dia dalam mengurus izin prinsip ini sangat besar.
"Tersangka Bukhori ini diduga berperan menghubungi Kepala Dinas Pariwisata. Sehingga Muskarya bisa bertemu dengan Kadis untuk mengurus permohonan izin prinsip, apalagi dia mengaku sebagai tim sukses bupati, " kata dia.
Diterangkan Robi, setelah proses pemeriksaan dilakukan tadi, pihak Kejaksaan langsung melakukan penanahan terhadap Bukhori. Dengan dititipkan di Lapas Kelas II A Bengkalis.
"Kita juga langsung melakukan penahanan kepada tersangka ditempatkan di Lapas kelas II A Bengkalis, " pungkasnya.
Tersangka Bukhori diduga melanggar pasal 263 ayat 2 KUH Pidana. Dengan ancaman pencara enam tahun penjara.
"Ini sedang kita siapkan dakwaannya minggu depan direncanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis, " jelas Robi.
Untuk JPU yang akan melakukan penuntutan di pengadilan pihak Kejari Bengkalis telah menunjuk tiga JPU dari Jaksa Kejari Bengkalis. Ketua JPU yakni Novriansyah, Andi Sunartejo, Handoko dan Kasi Pidum Robi Harianto.
Seperti diketahui, Perkara pemalsuan tanda tangan bupati Bengkalis terkuak pada awal tahun 2017 kemarin.
Bupati Bengkalismelalui Kabag Hukum melaporkan perkara ini ke pihak Kepolisian.
Dari penyelidikan polisi dua tersangka ditetapkan oleh kepolisian. Diantaranya Muskarya dan Bukhori.
Muskarya sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkalis, Rabub(20/9) yang lalu. Dan di tahan di Lapas Kelas A II Bengkalis.(radarpku/tribun)
Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
Kuansing -Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuansing periode 2023-.
OKNUM ANGGOTA POLDA RIAU TEBANG PILIH DALAM PENINDAKAN HUKUM
Pekanbaru--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sedang .
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.