Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Gabungan LSM Asing Sesalkan Perusahaan Keberatan dengan Permen Gambut
RADARPEKANBARU.COM-Sejumlah LSM yang berafilisi asing (luar negri), menyayangkan keluhan dan keberatan dari perusahaan industri kehutanan dan kelapa sawit untuk segera mematuhi peraturan mentri terkait pengelolaan dan perlindungan gambut.
"Sikap resistensi yang ditunjukkan pelaku bisnis industri kehutanan dan perkebunan kelapa sawit ini sangat kontraproduktif dengan semangat memperbaiki lingkungan hidup dan tata kelolanya, terutama perlindungan hutan dan lahan gambut," kata Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan di Pekanbaru, Rabu.
Hal itu seperti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungab Hidup Nomor 17/MENLHK /SETJEN/KUM.1/2/2017 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.12/MENLHKi/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Di dalamnya secara tegas mengatur adanya kewajiban pemulihan gambut yang rusak maupun alokasi Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut. Itu dalam tata ruang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
"Permen LHK nomor 17 ini merupakan koreksi terhadap tata kelola ekosistem gambut dalam areal Hutan Tanaman Industri karena rusaknya gambut telah membuat Negara, dan kawasan regional menderita kebakaran hutan dan bencana asap yang tak hentinya selama 19 tahun,” ujar Riko Kurniawan.
Adanya resistensi dari perusahaan menurutnya menunjukkan lemahnya komitmen mereka terhadap perbaikan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Saatnya, kata dia, industri HTI dan sawit menghentikan kerakusan dan fokus mendukung upaya restorasi gambut mengingat besarnya kerugian ekologi, sosial dan ekonomi yang ditanggung bangsa ini akibat perusakan yang telah dilakukan.
"Rendahnya komitmen pihak industri terhadap kepedulian pada perlindungan gambut dan restorasinya, cukup memprihatinkan," tambahnya.
Komitmen kelestarian industri kehutanan, lanjut dia, terbukti hanya "lips service" jika perusahaan selalu memprotes peraturan yang mendukung perlindungan hutan dan gambut. Padahal, inilah akar persoalan maraknya bencana asap dan kerusakan lingkungan yang luar biasa merugikan dari segala aspek.
Di berbagai media, industri bubur kertas dan kertas maupun sawit sering menyayangkan berkurangnya lahan pengelolaan mereka akibat Permen nomor 17 ini. Misalnya melindungi kawasan fungsi lindung ekosistem gambut di dalam konsesi HTI dan larangan untuk menanam lagi di kawasan tersebut.
Sementara itu, Nursamsu dari World Wild Fund Indonesia menyampaikan bahwa hasil temuan investigasinya berulangkali menunjukkan gagalnya pengelola HTI dan kelapa sawit melindungi konsesi. Itu seperti dari pembukaan kanal gambut, pembakaran maupun perambahan.
"Adanya aturan pemilahan area konsesi untuk restorasi dan fungsi lindung ekosistem gambut merupakan solusi dalam mengatasi pengrusakan hutan dan gambut di konsesi HTI. Harusnya mereka mendukung dan membuang paradigma lama yang menjalankan bisnis tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup dan konservasi," ucapnya.
Pihaknya menganggap adanya kabar akan banyaknya pekerja industri kertas dan bubur kertas akan dirumahkan karena kinerja yang mengalami penurunan tak lebih sebagai taktik lama industri HTI. Hal tersebut seperti juga pernah dilakukan ketika operasi penertiban terhadap konsesi HTI yang merusak lingkungan pada 2007-2008 di Riau.
Di sisi lain, Koordinator Jaringan Kerja penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Woro Supartinah menambahkan pihaknya tidak heran dengan isu pekerja dan masyarakat sekitar hutan. Termasuk juga dengan memainkan isu penurunan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan devisa negara dari kedua industri tersebut kembali diangkat untuk mengancam Pemerintah yang sudah berada pada jalur yang benar,"kata Woro .
"Pemerintah sudah cukup cermat melihat hal ini, dan tetap konsisten dengan komitmen pengelolaan dan
perlindungan gambut. Karena melindungi hutan alam dan gambut adalah juga investasi jangka panjang
yang akan melindungi ratusan juta penduduk Indonesia dari resiko bahaya," ucapnya.
Untuk itu koalisi gabungan ketiganya dengan nama Eyes On The Forest (EoF) merekemendasikan Mentri LHK untuk secara tegas mengimplementasikan peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan gambut. Kepala Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perpres moratorium sawit.
Pemerintah juga harus melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada pihak bisnis dan DPR terkait dengan semua peraturan baru soal restorasi gambut dan perlindungannya. Lalu tentunya Meminta asosiasi pengusaha hutan dan pengusaha sawit untuk aktif mendukung implementasi peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan gambut.(ant)
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .