PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2743 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Wawako Pekanbaru Minta Instansi Terkait Evaluasi Izin Tempat Hiburan
Ayat Cahyadi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Menjamurnya tempat hiburan di Pekanbaru menunjukkan bahwa investasi di Pekanbaru mulai banyak. Namun, pemberian izin yang salah tetap tidak dibenarkan.
Seperti yang terdapat saat ini, ada beberapa tempat hiburan yang berada di tengah pemukiman masyarakat, di mana jaraknya hanya puluhan meter dari tempat rumah ibadah.
Melihat kondisi ini, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi meminta instansi terkait melakukan evaluasi dan melarang mengeluarkan izin, jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tempat hiburan sah-sah saja, apalagi investasi. Tapi jika menyalahi aturan harusnya tidak dipertahankan dan Pekanbaru juga punya aturan. Yang jadi masalah, jika tempat hiburan itu menjadi tempat yang tidak baik atau ada praktik lainnya. Evaluasi, jika perlu izinnya dicabut dan ditutup usahanya," tegas politisi PKS ini kepada wartawan Senin (13/1) di ruangannya.
Ayat tidak memungkiri, geliat tempat hiburan di Pekanbaru sangat tinggi. Hal ini sejalan dengan kemudahan investasi yang di buka Pemko untuk kalangan swasta.
Hanya saja, dia kembali mengingatkan agar aturan yang ada dipatuhi.
Ayat menyarankan kepada Tim Yustisi untuk benar-benar mengecek perizinan yang dimilikinya.
"Ada juga laporan yang menyatakan itu (tempat hiburan, red) baru mengantongi izin prinsip (IP) saja. Saya minta Tim Yustisi yang membawahi pembinaan ini mengecek langsung. Jika belum ada izin, minta mereka mengurus izin. Tapi jika teridikasi ada praktik plus-plus, segera tutup. Itu sudah menyalahi visi menjadikan Kota Pekanbaru menjadi kota metropolitan dan madani," tegasnya.(adv)
Seperti yang terdapat saat ini, ada beberapa tempat hiburan yang berada di tengah pemukiman masyarakat, di mana jaraknya hanya puluhan meter dari tempat rumah ibadah.
Melihat kondisi ini, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSi meminta instansi terkait melakukan evaluasi dan melarang mengeluarkan izin, jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tempat hiburan sah-sah saja, apalagi investasi. Tapi jika menyalahi aturan harusnya tidak dipertahankan dan Pekanbaru juga punya aturan. Yang jadi masalah, jika tempat hiburan itu menjadi tempat yang tidak baik atau ada praktik lainnya. Evaluasi, jika perlu izinnya dicabut dan ditutup usahanya," tegas politisi PKS ini kepada wartawan Senin (13/1) di ruangannya.
Ayat tidak memungkiri, geliat tempat hiburan di Pekanbaru sangat tinggi. Hal ini sejalan dengan kemudahan investasi yang di buka Pemko untuk kalangan swasta.
Hanya saja, dia kembali mengingatkan agar aturan yang ada dipatuhi.
Ayat menyarankan kepada Tim Yustisi untuk benar-benar mengecek perizinan yang dimilikinya.
"Ada juga laporan yang menyatakan itu (tempat hiburan, red) baru mengantongi izin prinsip (IP) saja. Saya minta Tim Yustisi yang membawahi pembinaan ini mengecek langsung. Jika belum ada izin, minta mereka mengurus izin. Tapi jika teridikasi ada praktik plus-plus, segera tutup. Itu sudah menyalahi visi menjadikan Kota Pekanbaru menjadi kota metropolitan dan madani," tegasnya.(adv)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Satu Ranperda inisiatif dan Lima Ranperda Usulan Pemda Dalam Rapat Paripurna DPRD
Meranti,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
Rapat Paripurna pertama masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan.
Meranti,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2023 OleH DPRD Kepulauan Meranti
Meranti, - DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapa.
DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan 2023
Meranti,- DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapa.
DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2023
PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna P.
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna MoU KUA PPAS RAPBD-P Tahun 2023 Sebesar Rp 2,890 T
PEKANBARU - DPRD Pekanbaru.
TULIS KOMENTAR +INDEKS