PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2559 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Dizalimi Kerja tak Dibayar, Rekanan Somasi Kabag Perlengkapan Bengkalis
Kendraan Apung
Bengkalis, (radarpekanbaru.com) - Rekanan pemenang proyek pengadaan kendaraan apung (speed boat) tahun anggaran 2013 ini nampaknya sudah hilang kesabaran. Melalui kuasa hukumnya, mensomasi Aulia, S.Pi, MT selaku Kuasa Penggunaan Anggara (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabag Perlengkapan Setdakab Bengkalis karena merasa dizalimi atas pekerjaannya yang tidak dibayar.
Padahal rekanan sudah berusaha maksimal menyelesaikan pekerjaan 100 persen dan tidak ada spek yang dilanggar sesuai perjanjian kontrak. Termasuk memenuhi permintaan KPA melakukan running test. Tapi nyatanya hingga 31 Desember 2013 pukul 00.00 WIB,KPA menolak meneken Surat Perintah Membayar (SPM) dengan cara menghindar bertemu dengan rekanan.
''Selaku kuasa hukum klien kami Azemi, Amd, saya mengajukan surat somasi kepada saudara Aulia selaku Kuasa Penggunaan Anggaran/PPK dan Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis,'' ujar Windrayanto, SH dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara Windrayanto, SH & Associates kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/1).
Surat Somasi Nomor 57.ADV-PHI/I/2004 sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan Kadin Bengkalis tanggal 9 Januari 2014. Intinya, meminta kepada Aulia selaku KPA/PPK dapat mememenuhi tanggung jawabnya dengan segera membayarkan apa yang menjadi hak kliennya sesuai dengan nilai kontrak Rp1.933.967.000 paling lambat 1 minggu setelah surat somasi ini disampaikan.
''Apabila surat somasi ini tidak diindahkan sesuai toleransi waktu yang telah kami diberikan, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan hukum Pidana maupun Perdata,'' tegas Windrayanto.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Win ini, tidak ada alasan KPA tidak mau membayar pekerjaan kliennya karena pekerjaan sudah selesai 100 persen dan sesuai spesifkasi seperti yang tertuang dalam kontrak Nomor: 028/PP/SPJ/X/2013/24 tanggal 08 Oktober 2013 tentang Proyek Pengadaan Kendaraan Apung yaitu Pengadaan Speed Boat yang dikerjakan CV. JOE & CO dengan nilai kontrak Rp1.933.967.000 bersumber dari APBD Bengkalis 2013.
Kemudian menurut  Laporan Pengawasan Pengadaan Speed Boat, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), pembangunan/pembuatan konstruksi dan fisik  lambung kapal berikut perlengkapannya sudah terealisasi 100% sesuai dengan spek/item dalam rencana anggaran biaya.(grc)
Editor : Alamsah
Padahal rekanan sudah berusaha maksimal menyelesaikan pekerjaan 100 persen dan tidak ada spek yang dilanggar sesuai perjanjian kontrak. Termasuk memenuhi permintaan KPA melakukan running test. Tapi nyatanya hingga 31 Desember 2013 pukul 00.00 WIB,KPA menolak meneken Surat Perintah Membayar (SPM) dengan cara menghindar bertemu dengan rekanan.
''Selaku kuasa hukum klien kami Azemi, Amd, saya mengajukan surat somasi kepada saudara Aulia selaku Kuasa Penggunaan Anggaran/PPK dan Kepala Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis,'' ujar Windrayanto, SH dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara Windrayanto, SH & Associates kepada sejumlah wartawan, Kamis (9/1).
Surat Somasi Nomor 57.ADV-PHI/I/2004 sudah disampaikan kepada yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis dan Kadin Bengkalis tanggal 9 Januari 2014. Intinya, meminta kepada Aulia selaku KPA/PPK dapat mememenuhi tanggung jawabnya dengan segera membayarkan apa yang menjadi hak kliennya sesuai dengan nilai kontrak Rp1.933.967.000 paling lambat 1 minggu setelah surat somasi ini disampaikan.
''Apabila surat somasi ini tidak diindahkan sesuai toleransi waktu yang telah kami diberikan, maka kami akan melakukan tuntutan sesuai dengan hukum Pidana maupun Perdata,'' tegas Windrayanto.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Win ini, tidak ada alasan KPA tidak mau membayar pekerjaan kliennya karena pekerjaan sudah selesai 100 persen dan sesuai spesifkasi seperti yang tertuang dalam kontrak Nomor: 028/PP/SPJ/X/2013/24 tanggal 08 Oktober 2013 tentang Proyek Pengadaan Kendaraan Apung yaitu Pengadaan Speed Boat yang dikerjakan CV. JOE & CO dengan nilai kontrak Rp1.933.967.000 bersumber dari APBD Bengkalis 2013.
Kemudian menurut  Laporan Pengawasan Pengadaan Speed Boat, PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), pembangunan/pembuatan konstruksi dan fisik  lambung kapal berikut perlengkapannya sudah terealisasi 100% sesuai dengan spek/item dalam rencana anggaran biaya.(grc)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Maju Pilgubri 2024, Edy Natar Semakin Masif Cari Dukungan Parpol
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjend TNI (Pur) Edy Natar Nasution semakin masif mencar.
Pemko Pekanbaru Segera Hibahkan Dana Pilwako 2024
RADARPEKANBARU.COM - Pemko Pekanbaru akan menggelontorkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan.
Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Bikin Inflasi dan Kelesuan Ekonomi
RADARPEKANBARU.COM - Keberadaan juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru kian meresahkan dan menuai pol.
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
TULIS KOMENTAR +INDEKS